Kamis, Agustus 21, 2025
BerandaHeadlineDinas PMD Ingatkan Kepala Desa Tidak Boleh Berpolitik di Pilkada 2020

Dinas PMD Ingatkan Kepala Desa Tidak Boleh Berpolitik di Pilkada 2020

Meranti (Nadariau.com) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ingatkan Kepala Desa untuk tidak berpolitik saat Pemilihan Umum Kepala Daerah Pilbub Desember 2020 mendatang.

Selain itu, Kepala Desa juga tidak boleh ikut kampanye dan memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilbub 9 Desember 2020 sesuai dengan yang telah di tetapkan Banwaslu Kepualauan Meranti.

“Kita sipatnya hanya melarangnya atau memberikan teguran bagi aparatur Desa yang tidak Netral dalam pemilu selama dua bulan ini mendatangkan ini dengan adanya pesta demokrasi untuk wewenang Penuh teguran atau sangsi itu di Banwaslu Meranti kalau ada temuan,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Darwis SIP MM Kepada Media ini Kamis (15/10/2020) saat dijumpai.

Ia juga meminta agar Kepala Desa dan perangkat Desa untuk tidak mengikuti arah politik dan sampai ikut andil dalam politik saat pilbub dalam salah satu Paslon.

“Kita paling menegur Kepala Desa adanya temuan menghadiri acara salah satu Paslon misalnya tapi wewenang Banwaslu, kita sipatnya peringatan kepada kaur Desa itu sendiri dan di limpahkan kepada camat ambil bagian apabila ada oknum kepala desa yang terlibat,” tegas Darwis.

Darwis menjelaskan, untuk seberapa besar kesalah Kepala Desa peringatan yakni berupa surat teguran dan itu semua hasil temuan Banwaslu Meranti.

Ia memang kita sadari bersama Kepala Desa Jabatan Politik namun setelah menjadi Kepala Desa mereka harus menjaga netralitas agar tidak terjadi Perpecahan di tengah-tengah masyarakat kita.

“Kita harapkan jangan sampai ada pepecahan di tengah-tengah masyarakat dan apabila yang kedapatan mendukung salah satu calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun ini,”harap Darwis.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti betul-betul menunjukkan sikap tegas terhadap kalau ada dugaan pelanggaran serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer Daerah bahkan Kepala Desa di Pilkada serentak 2020.

“Kalau ada oknum dan salah satu ASN maupun Kepala Desa kita tetap direkomendasikan Bawaslu untuk ditindak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti melanggar netralitas ASN kalau ada oknum Kades sesuai dengan ketentuan Desa,” kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal beberapa waktu lalu.

Syamsurizal menjelaskan kalau ada ASN tersebut terbukti melanggar PP 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.

Didalam Pasal 11 huruf c disebutkan terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. (bom)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer