Inhu, (Nadariau.com) – Sangat bejat, Baru kenal melalui Seluler dan janjian di tempat Pesta Pernikahan, AND 21 tahun pemuda yang berasal dari Desa Pontian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tegah setubuhi secara paksa anak Yatim yang masih dibawa umur sebut saja Mawar 15 Tahun yang berasal dari Desa Air Putih Kecamatan LBJ.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di kebun Kelapa sawit di Di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala pada, Selasa 12 Oktober 2020.
Terkait kasus persetubuhan dibawah umur ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan bahwa kejadian ini berawal saat pelaku dan korban pergi undangan pesta pernikahan di Desa Perkebunan Sungai Lala pada, Selasa 12 Oktober 2020 malam.
Ketika pulang dari pesta pernikahan itu sekitar pukul 20:30 WIB, tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan dalam kebun kelapa sawit jauh dari pemukiman penduduk.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Korban menolak sambil mengatakan, jangan lakukan, sebab ia masih ingat dengan almarhum ayahnya.
Tapi kata-kata itu bukannya membuat perlaku sadar dan kasihan terhadap korban, justru malah semakin beringas dan penuh nafsu bejat.
Pelaku membaringkan tubuh korban diatas sepeda motor, menyingkap baju gamis yang dikenakan korban dan membuka celana dalam korban.
Seperti kerasukan setan, pelaku melakukan hubungan terlarang itu.
Setelah puas, pelaku mengantarkan korban pulang kerumahnya.
Karena tidak Terima diperlakukan oleh tersangka, Korban mengubungi salah seorang keluarganya menggunakan telepon seluler, yakni YGI (29) dan menceritakan nasib buruk yang dialaminya.
Spontan saja YGI meradang, malam itu juga Yogi dan anggota keluarga lainnya membawa korban ke Polsek LBJ.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
Selang beberapa jam dari kejadian itu, tepatnya sekira pukul 03:00 WIB Pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Polsek LBJ untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya itu. (Rio)