Jumat, Oktober 11, 2024
BerandaKepriPolisi Amankan 3 Pelaku Pengiriman dan 7 Calon PMI Ilegal yang akan...

Polisi Amankan 3 Pelaku Pengiriman dan 7 Calon PMI Ilegal yang akan Diberangkatkan ke Malaysia

Batam (Nadariau.com) – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 3 pelaku pengiriman dan 7 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim secara ilegal melalui Kota Batam ke Johor Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di perairan Tanjung Uma terlihat adanya kegiatan di malam hari yang mencurigakan diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan tikus perairan Tanjung Uma Kota Batam ke Johor Malaysia,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt di batam, Kamis (8/10/2020).

Ia menjelaskan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan kordinat 01 09 418 LU – 103 59 067 BT.

“Selanjutnya ditemukan oleh tim sebanyak 7 orang TKI/PMI diatas boat pancung ditutup dengan terpal yang akan diberangkatkan secara ilegal masing-masing berinisial J, R, M, H, M, M, dan K,” sambungnya.

Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tersangka pengiriman PMI secara ilegal sebanyak 3 orang dengan Inisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK Boat Pancung dan A sebagai pemilik Boat pancung, serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda.

“Tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, 1 handpone merk OPPO warna ungu beserta kartu M3, dan 1 handpone merk Strawbery warna hitam beserta kartu Simpati.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara,” pungkasnya. (yen)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer