Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaKepriPolda Kepri Musnahkan Barang Bukti 5,6 Kg Sabu

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 5,6 Kg Sabu

Batam (Nadariau.com) – Sebanyak 5.652,2 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba polda Kepri pada Jumat (2/10/2020).

Barang bukti tersebut adalah dari 2 kasus yang tertuang dari 2 Laporan polisi terhadap 3 tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, perwakilan BNNP Kepri, perwakilan LSM Granat dan Perwakilan Balai POM.

Dari 2 laporan Polisi didapati 3 orang tersangka yang berinisial KA dan AD dengan barang bukti seberat 5.925 gram yang diamankan oleh Tim Korpolairud Mabes Polri di pintu masuk Pelabuhan Penyebrangan Roro Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota batam, Provinsi Kepri.

Pada Selasa (1/9/20) Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus 1 orang tersangka yang berinisial SS di depan pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam dengan barang bukti seberat 189 gram.

“Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini (Jumat) merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode September 2020 dengan jumlah 2 Laporan Polisi dengan 3 tersangka,” terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Harry mengatakan, jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 3 tersangka tersebut adalah 6.114 gram.

“Dari barang bukti sejumlah 6.114 gram yang dilakukan pemusnahan adalah seberat 5.652,2 gram, sedangkan sisanya seberat 54 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan 407,8 gram diperuntukan untuk uji Labfor cabang Polda Riau,” katanya.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank.

Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (yen)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer