Rabu, Agustus 13, 2025
BerandaHeadlineKetum Aseri Hadiri FGD Kantor Staf Presiden

Ketum Aseri Hadiri FGD Kantor Staf Presiden

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kantor Staf Presiden (KSP) merilis risalah Focus Group Discussion (FGD) Dialog “Seni Dalam Pandemi” dengan Pelaku Budaya Seni Panggung, Selasa (29/9/2020) lalu.

Sebelumnya, FGD itu diadakan pada Kamis, 17 September 2020, via video conference di aplikasi Zoom mulai pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB. Kegiatan yang dipimpin Tenaga Ahli Utama KSP, Agung Hardjono, dan melibatkan sebanyak 22 orang ini, baik dari KSP maupun kalangan seniman, juga diikuti oleh Ketua Umum Asosiasi Seniman Riau (Aseri), Marhalim Zaini.

Melalui surat itu, KSP merilis tiga poin terkait soal konteks, latar belakang, dan tujuan diskusi.

Pertama, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar kepada pekerja seni akibat kebijakan social distancing dan larangan untuk berkumpul. Tercatat ada ratusan pameran atau pertunjukan seni yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Hal ini berakibat setidaknya ada 38.000 pekerja budaya mengalami ketidakpastian penghasilan, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Inisiatif pertunjukan seni alternatif seperti secara virtual sudah dilakukan. Namun karena keterbatasan infrastruktur dan beberapa hal lainnya, pertunjukan seni virtual ini mengalami banyak kendala sehingga tidak dapat berjalan secara lancar dan memberikan penghasilan yang cukup untuk pekerja seni.

“Dalam menyikapi hal ini, pemerintah telah memberikan penyaluran bantuan langsung untuk pekerja seni yang terdampak. Selain itu, beberapa pemerintah daerah juga merancang program-program bantuan untuk meringankan pekerja seni dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” begitu bunyi poin kedua dalam rilis KSP.

Poin ketiga, untuk mengoptimalkan intervensi yang dilakukan pemerintah untuk mendukung pekerja seni, dibutuhkan suatu forum untuk pekerja seni yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memberikan aspirasi, suara, dan saran untuk pemerintah. Diharapkan melalui forum ini, pemerintah dan pekerja seni dapat saling bekerja sama untuk memperbaiki situasi dan mencari jalan keluar dalam menghadapi pandemi ini.

Dalam risalah dialog yang dikirimkan KSP kepada 16 seniman yang ikut dalam FGD itu, Marhalim menyampaikan tiga poin.

“Pertama, kalau soal dampak ekonomi itu pasti, terutama seniman pertunjukan karena berhadap langsung, yang hari ini ruangnya tertutup. Terbentuk dari seniman yang berdampak covid, kelompok yang bertugas bersama untuk membuat program-program: lumpang (lumpung pangan seniman), menggalang Sembako (sembilan bahan pokok, red) dan penyaluran, program antisipasi dan cara untuk bertahan di kondisi seperti ini,” demikian poin pertama Marhalim, yang terangkum dalam risalah FGD itu.

Poin kedua, lanjut Marhalim dalam forum itu, yakni soal realisasi Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan di daerah. Ia menyebut UU ini belum terealisasi di daerah sebab langkah mendampingi-memfasilitasi itu tidak ada sejak tahun 2017.

“Yang dihadapi hari ini, panggung virtual yang difasilitasi pemerintah pusat tapi tidak merata,” imbuh Ketua Umum Aseri, Marhalim.

Di poin ketiga, Marhalim mengusulkan agar pemerintah memperbanyak panggung virtual dengan seleksi yang tidak terlalu tinggi dan proses administrasi yang rendah.

“Perlu ada program reguler dari pemerintah untuk support (mendukung, red) seniman secara lanjut, tidak hanya Sembako,” tuturnya.

Masih dalam surat yang sama, diketahui terdapat tiga kesimpulan dan tindak lanjut dari forum ini. Pertama, terdapat banyak kendala di lapangan sehingga tidak semua bantuan terdistribusi dengan baik. Beberapa kendala meliputi permasalahan administrasi bantuan yang hanya sekali dan tidak berkelanjutan.

Kedua, diperlukan forum-forum diskusi seperti ini dilakukan lebih sering untuk menjangkau suara-suara pekerja seni di berbagai daerah.

“Tindak lanjut dari Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, red) akan mengundang para peserta diskusi untuk melakukan penajaman-penajaman masalah dan pencarian tindak lanjut serta solusi yang lebih konkret di daerahnya masing-masing,” demikian bunyi poin ketiga risalah FGD tersebut. (EH)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer