Batam (Nadariau.com) – Berdasarkan dari Laporan Polisi : LP-B / 97/ IX / 2020 / SPKT-Kepri, tanggal 17 September 2020, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial F pada Sabtu (19/9/20) di Bida Kabil, Nongsa, Kota Batam.
“Pelaku secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban, sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (22/9/2020).
Kronologis kejadian awalnya pada Senin (14/9) tersangka F berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook hingga berkomunikasi melalui chat Messenger dan tersangka meminta nomor Whatsapp korban sehingga komunikasi tersangka dan korban bersambung ke aplikasi Whatsapp.
“Kemudian tersangka mengatakan suka, dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti tersangka akan melamar korban,” bebernya.
Pada Rabu (16/9) sekira pukul 20.00 Wib tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Wisata Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Selanjutnya Sabtu (19/9) sekira pukul 21.00 Wib personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada didaerah Punggur Kota Batam.
Kemudian tim yang dipimpin langsung Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid bersama Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha dan di Back Up Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan tersangka.
Sekira pukul 01.00 Wib team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Inisial F di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No 07, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Selanjutnya tersangka beserta alat bukti dibawah ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Harry.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (yen)