Kamis, Maret 12, 2026
BerandaHeadlinePelaku Pencuri ATM di SPBU Jalan SM Amin Tampan Dibekuk Polisi

Pelaku Pencuri ATM di SPBU Jalan SM Amin Tampan Dibekuk Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pelaku pencurian di gerai ATM di SPBU jalan SM Amin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, berhasil ditangkap Polsek Tampan, Ju’mat (18/9/2020).

Berawal informasi dan laporan dari  korban Friswan Sinaga (56) Purnawirawan TNI pada hari Senin tanggal 14 September 2020, bahwa telah terjadi pencurian di gerai ATM di SPBU jalan SM Amin Kota Pekanbaru pada hari Sabtu tanggal 12 Sepetember 2020 pukul 17.57 WIB, sehingga korban dirugikan sebesar Rp 3,4 juta.

Laporan direspon Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH dengan memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah diketahui keberadaan ketiga tersangka inisial A alias A bin S, (38), R alias D bin A, (43), R Alias E bin E, (44) pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 05.00 Wib, tiga tersangka merupakan warga Kota Pekanbaru ditangkap tim opsnal Polsek Tampan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita. SH, SIK, MH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial A alias A Bin S, R alias D bin A dan R alias E bin E ditangkap pada hari Selasa tanggal 15 September 2020.

Ini merupakan keberhasilan Polsek Tampan mengungkap tersangka pencurian digerai ATM tepatnya di SPBU Jalan SM Amin Kelurahan Simpang baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Dikatakan Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, SH, SIK, MH, penangkapan ketiga tersangka pencurian di jalan Purwodadi Perumahan purwodadi Indah Permai Blok a No 05 Kelurahan Sidomulyo Barat  Kecamatan Tampan Pekanbaru, modus tersangka mencuri dengan menganjal pada mesin ATM menggunakan lidi.

Setelah tersangka dapat ditangkap dan dilakukan interogasi mengakui perbuatan pencurian pada ATM yang ada di Kota Pekanbaru.

Dari masing-masing tersangka ditemukan alat digunakan melakukan kejahatan inisial A alias A berupa 1 lembar kartu ATM bank Mandiri yang diakui milik korban, juga beberapa lembar kartu ATM yang diakui tersangka dari korban-korban lainnya.

Dari tersangka inisial R alias D didapat 1 unit mobil merek avanza warna hitam dan plat palsu BM 110 US digunakan untuk transportasi melakukan pencurian. Pada tersangka inisial R alias E ditemukan 9 batang patahan lidi digunakan untuk mengganjal lobang mesin ATM dan ketiga tersangka melakukan aksi kejahatan sebanyak 25 kali di tempat kejadian perkara di Kota Pekanbaru khusus kejahatan ganjal ATM.

Barang bukti disita dari ketiga tersangka berupa 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna hitam,1 (satu) pasang nomor plat BM 1236 TC,1 ( satu)pasang nomor plat palsu BM 110 US, 9 (sembilan) batang potongan lidi, 24(dua puluh empat) kartu ATM berbagai BANK 1(satu) Helai baju kaos warna merah dan hitam,1 (satu) Helai baju kaos warna merah muda, 3 (tiga) buah topi warna hitam dan orange, 1(satu) helai celana jean pendek, 1(satu) helai celana jean panjang. (son)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer