Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaHeadlineKampanye Pentas Seni Selama Pilkada Tidak Boleh Lebih dari 100 Orang

Kampanye Pentas Seni Selama Pilkada Tidak Boleh Lebih dari 100 Orang

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jumlah peserta tidak lebih dari 100 orang, maka kegiatan kampanye seperti pentas seni, konser musik, olahraga, perlombaan, dan perayaan tidak dilarang.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang tidak melarang kegiatan kampanye yang mengumpulkan massa.

“KPU hanya mengatur jadwal, lokasi, dan tempatnya. Bentuk kampanyenya, asalkan tak lebih dari 100 orang, tak dilarang,” ujar Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Kamis 17 September 2020.

“Tapi kan tidak efektif, undang artis mahal yang nonton cuma 100,” tambah dia.

Sementara itu, untuk kampanye tatap muka di dalam ruangan, maka diatur agar tak lebih dari 50 orang.

“Kalau dalam ruangan, pesertanya tak boleh lebih dari 50 orang. Jika melanggar, bisa dikenai sanksi,” pungkasnya. (bpc/dan)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer