Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaHeadlineMulai 1-30 September Pemprov Riau Hapuskan Denda Pembayaran Pajak Kendaraan

Mulai 1-30 September Pemprov Riau Hapuskan Denda Pembayaran Pajak Kendaraan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Mulai tanggal 1-30 September 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, menghapus 100 persen denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memberikan diskon sebesar 50 persen untuk biaya pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Herman mengatakan, penghapusan denda PKB dan diskon untuk BBNKB.

Khsus untuk penghapusan denda PKB, sebut dia, tidak ada pembatasan tahun.

“Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa,” ucapnya, Sabtu (29/8/2020).

Kemudian untuk BBNKB, terang Herman, biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual. Dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon sebesar 50 persen.

“Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan bekas misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen,” ucapnya.

Disampaikannya, penghapusan denda PKB dan pemberian diskon BBNKN bertujuan meringankan beban wajib pajak di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

“Karena di masa pandemi Covid-19, daya beli masyarakat kan menurun, kemudian ekonomi juga sulit. Untuk itu, kami atas intruksi pak gubernur membuat kebijakan menghapus denda PKN dan memberi diskon balik nama,” tutupnya. (jal)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer