Tiga Puluh Tahun Jadi Pengedar Narkoba, Nenek 61 Tahun Beserta Anak dan Menantunya Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Inhu
Inhu, (Nadariau.com) – Sepandai-pandai nya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Pepatah ini patut untuk keluarga besar Hj Nur Hasana alias (Mak Gadi) Bandar besar Narkoba yang berasal dari Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada, Kamis 16/07/2020 sekira pukul 11:30 WIB.
Mak Gadi beserta anak dan menantunya yang dikenal sangat licin dan pandai lempar batu sembunyi tangan akhirnya tak berkutik saat diamankan oleh tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu di komplek perumahan keluarga besar miliknya.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK saat Konferensi Pers ditempat kejadian Perkara (TKP) pada, Selasa 21/07/2020 menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keluarga besar Mak Gadi sang bandar besar yang sudah 30 tahun menjalani bisnis haram tersebut bermula dari penangkapan salah seorang pembeli narkoba THR 37 tahun yang diringkus polisi diruas Jalan Azki Aris, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat yang mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari Mak Gadi.
“Dari informasi tersebut, tanpa membuang-buang waktu sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren S.Sos langsung menuju rumah Mak Gadi. Awalnya polisi mengetuk pintu rumah, namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka, karena penghuni rumah mengetahui kedatangan polisi, sebab disekiling komplek rumah tersebut dipasang kamera CCTV,” Ungkap Efrizal.
Karena tidak kunjungan dibukakan pintu, tim Satresnarkoba Polres Inhu membuka paksa pintu rumah dengan cara mendobrak pintu tersebut dan disaksikan oleh perangkat Desa dan juga RT setempat.
Selanjutnya Efrizal juga menjelaskan bahwa setelah tim berhasil masuk kedalam rumah, Mak Gadi sengaja mengurung diri didalam kamar, saat pintu kamar diketuk berkali-kali tapi tak kunjung dibuka, kemudian pintu dibuka paksa. Begitu juga dengan rumah dan kamar-kamar lain, seperti rumah milik NS dan AN yang sekarang berstatus DPO juga harus dibuka paksa karena tidak mau membuka pintu meski mereka sebenarnya ada didalam kamar.
Saat melakukan penggeledahan dikomplek rumah tersebut berhasil diamankan 6 tersangka, antara lain NRS (61) alias Mak Gadi, NR (39) anak kandung Mak Gadi, kemudian DD (41) menantu Mak Gadih NS (41) anak, DV (30) menantu, dan CC (28) menantu Mak Gadi.
Pada awalannya para tersangka enggan menunjukkan barang bukti (BB) dan tersangka juga bersikeras mengatakan jika mereka tak menyimpan dan tidak menjual narkoba.
Namun tim Satresnarkoba tak putus asa, Rumah itu terus digeladah, tapi tak juga ditemukan BB Narkoba, hingga akhirnya polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu didalam safety tank dan kamar para tersangka yang sudah dipaket siap edar.
“Total BB Narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah HandPhone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya,”ucap Efrizal.
Mendapatkan barang bukti tersebut, seluruh tersangka yang merupakan keluarga besar digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
Kapolres Inhu didampingi Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper Lumban Toruan, KBO Satres Narkoba, Iptu Agi
Vidanata Kataren S.Sos, Camat Rengat Sulistiyono menjelaskan jika aktifitas keluarga besar mak Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap.
“Sebab keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba, namun akhirnya Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target,” tegas Kapolres.
“Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini,” ucap Kapolres.
“Bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU,” Tutup Kapolres. (Rio)


