Inhu, (Nadariau.com) – Seorang pemuda berinisial ARD 20 tahun warga Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Personel Polsek Kelayang pada, Kamis 25/06/2020.
ARD diamankan karena sudah melakukan penyimpangan seksual (Cabul) terhadap Enam (6) orang anak laki-laki dibawah umur.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK saat menggelar konferensi Pers dengan sejumlah wartawan liputan Inhu pada, Kamis 16/07/2020 di Mapolres Inhu membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur di Kelayang.
Efrizal menjelaskan bahwa kasus cabul yang dilakukan ARD mulai terungkap ketika para korban yang terdiri dari Enam (6) orang dengan umur (8) sampai (13) tahun saling bercerita tentang pengalaman pahit mereka dicabuli dan dilecehkan oleh tersangka dengan cara sodomi.
Ketika anak-anak ini bercerita, secara tak sengaja didengar oleh salah seorang warga yang berinisial AN. Kemudian AN mendekati anak-anak tersebut dan menanyakan lagi kebenaran kejadian yang dialami para korban, dengan sedikit gugup anak-anak tersebut mengaku jika telah disodomi oleh ARD.
Selanjutnya, AN menyampaikan informasi tersebut kepada para orang tua korban, atas informasi tersebut pada akhir bulan Juni kemarin orang tua korban secara resmi melapor ke Polsek Kelayang terkait kasus yang dialami anak-anak mereka.
“Dari Enam (6) orang korban, yang melaporkan hanya 4 orang tua korban yang melaporkan perihal kasus tersebut, tetapi hal ini sudah cukup untuk kita proses,” ucap Efrizal.
Setelah menerima laporan para orang tua korban, hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya, kemudian diamankan ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap enam (6) orang anak laki-laki sejak tahun 2018 sampai 2020.
Perbuatan cabul ini dilakukan dengan berbagai modus, diantaranya mengajak korban bersih-bersih WC sebuah Mushola di Kelayang, kemudian korban diajak mandi bersama, diberi uang Rp 15.000, mandi di sungai, dipinjamkan handphone, dan mengajak jalan-jalan para korban.
Efrizal juga menjelaskan bahwa tersangka juga mengaku korban pertamanya adalah anak yang memiliki hubungan keluarga dekat dengannya.
Tersangka juga mengaku jika dia memiliki hasrat seksual yang tinggi terhadap anak-anak yang berjenis kelamin laki-laki karena anak-anak mudah untuk dibujuk.
Pelaku mengenal baik seluruh korbannya, sehingga dengan mudah ia bisa membujuk para korban dan kepada setiap korban, tersangka selalu berpesan agar jangan memberitahukan perbuatannya itu pada siapapun.
Efrizal juga mengungkapkan, sejak awal tahun hingga Juli 2020. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Inhu dan Polsek jajaran telah menerima laporan dan memproses Empat Belas (14) kasus pencabulan serta persetubuhan anak dibawah umur, Sembilan (9) kasus diantaranya sudah P21 dan Lima (5) masih dalam proses penyidikan.
“Dibandingkan tahun lalu, kasus ini dinilai meningkat, karena pada tahun 2019 perkara serupa yang terjadi di Inhu hanya Delapan (8) kasus,” ungkap Kapolres.
Sebagaimana diketahui pada Januari 2020 lalu, unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu sudah menerima laporan pencabulan terhadap murid MDA, yang jumlah korbannya mencapai Enam (6) orang. Pelaku merupakan guru di MDA tersebut, sedangkan korbannya adalah anak perempuan yang masih berusia berkisar Sembilan (9) sampai Dua Belas (12) tahun. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rengat.
Selain itu, unit PPA Polres Inhu juga menangani pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia Dua (2) tahun yang dilakukan oleh tetangganya, dengan modus sering memberi korban jajan. Saat ini proses Penyidikannya masih berjalan dan persiapan untuk limpah berkas perkara.
Selanjutnya Efrizal mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat dari beberapa laporan, tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, umumnya para pelaku merupakan orang terdekat atau orang yang mengenal korban.
Kurangnya pendidikan atau edukasi kepada anak mengenai perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kurang terjalin hubungan emosional dan komunikasi antara orang tua dengan anak, sehingga anak cenderung tidak terbuka kepada orang tua terhadap apa yang telah di alaminya.
“Saya berharap agar kedepannya kasus pencabulan anak diwilayah Inhu tidak terulang lagi, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh orang tua untuk memberikan perhatian khusus dan pengawasan yang ekstra terhadap anak-anaknya,” Harap Efrizal.


