Senin, Mei 12, 2025
BerandaIndeksEkonomiSelama Covid 19 mewabah, UMKM Bebas Pajak Selama 6 Bulan

Selama Covid 19 mewabah, UMKM Bebas Pajak Selama 6 Bulan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemerintah memutuskan membebaskan pajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama 6 bulan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebagai stimulus ekonomi di tengah bencana nasional virus corona.

“Tadi sudah disampaikan penghapusan pajak untuk pelaku UMKM selama 6 bulan. Jadi, dinolkan,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Farid Bachtiar, usai mamberikan bantuan di salah satu panti asuhan di kota pekanbaru, Kamis (9/7) pagi.

Selain membebaskan pajak, sambung Farid, pelaku UMKM juga mendapat relaksasi kredit. Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit, serta penundaan pembayaran bunga kredit.

Kemudian, pelaku UMKM juga mendapat kemudahan permohonan kredit. “Disepakati ada pinjaman baru bagi UMKM yang kesulitan,” katanya.

Dengan catatan, Farid menegaskan, hanya pelaku UMKM yang memiliki riwayat baik yang mendapatkan fasilitas tersebut.

“Artinya, pelaku usaha yang memiliki rekam jejak kredit macet sebelum pandemi virus corona akan dikecualikan” tegasnya. (son)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer