Rohul (Nadariau.com) – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Rohul, mengamankan 10 anak balap liar di Pematang Baih, tepatnya didepan Kantor Koni Rohul. Anak itu lansung dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Rohul.
Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Ridarmanto melalui Kabid Operasi Penindakan Eko K Prano mengatakan, penindakan ini sudah sering dilakukan untuk menertipkan anak yang melakukan trek atau balap liar.
“Meski demikian sampai saat ini, kita belum pernah menerapkan sanksi kepada anak-anak tersebut karena masih tahap sosialisasi,” kata Eko, Jumat (26/6/2020).
Sementara, pelaku harus menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Karena sekarang Satpol PP masih dalam tahap sosialisasi Perda baru nomor 2 tahun 2019, tentang ketertiban umum.
Kedepan, apabila ditemukan lagi ada aksi balap liar, maka pelaku akan ditindak tegas, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2019. Setiap pelanggaran akan disanksi dengan denda sebesar Rp500.000 untuk satu item pelanggar.
Untuk itu, Eko menghimbau kepada orang tua anak yang sering ikut trek atau balapan liar agar tidak membiarkan bebas diluar rumah. Agar tidak berurusan dengan penegak hukum.
“Para orang tua diminta untuk selalu memantau anaknya. Karena balap liar atau trek ini berbahaya untuk keselamatan generasi bangsa. Kemudian aksinya juga meresahkan masyarakat yang tinggal disekitarnya,” ujar Eko. (Tra)


