Pekanbaru (Nadariau.com) – LSM Jaringan Investigasi Pemberantas Korupsi (Jipikor) Riau meminta Gubernur Riau Syamsuar untuk untuk menginvestigasi perkebunan yang berada di kawasan hutan negara (Kebun ilegal).
Karena sudah banyak kasus kebun ilegal bisa lepas dari jeratan hukum. Sementara pemiliknya tetap melakukan panen setiap waktu dengan lancar tanpa ada kendala.
Seperti kebun milik Jimi di Tapung Kabupaten Kampar. Sebelumnya tahun 2019 lalu, pihak DLHK sudah menyegel kebun dan menyita dua unit alat berat.
Namun karena kalah di Praperadilan di Pengadilan Negeri Kampar, dua unit alat berat tersebut diminta pengadilan dikeluarkan dari Markas Polisi Kehutanan Riau. Dengan alasan alat berat tersebut atas nama sewa kepada pengusaha alat berat.
Sementara dalam amar putusan, pihak Gakkum DLHK didenda RP500 juta. Karena mereka pejabat negara, sedang menjalankan tugas negara dan telah membebani negara atas permasalahan ini.
“Meski alat berat keluar, seharusnya proses hukum pemilik kebun kebun tetap harus berjalan. Namun hingga sampai saat ini, kasusnya belum diproses dengan jelas,” kata Ketua Jipikor Riau Tri Yusteng Putra SHut, Kamis (4/6/2020).
Yusteng menjelaskan, sebelumnya Gubernur Riau telah mengaggarkan anggaran pemberantasan kebun ilegal dalam APBD sekitar Rp6 miliar.
Kemudian setiap kebun ilegal harus dikembalikan ke negara. Dan pemilik kebunnya diproses sesuai hukum berlaku.
“Namun kenapa pihak DLHK Riau, yaitu bidang penegakkan hukum tidak bekerja dengan baik. Untuk itu, Gubernur Riau harus mempertanggungjawabkan APBD yang dikeluarkan dan hasil yang sudah dperoleh dari program pemberantasan kebun ilegal tersebut?,” tegas Yusteng.
Sementara Kasi Gakkum DLHK Riau Agus Saryoko, saat dikonfirmasi media melalui telephond mengatakn, terkait dibebasnya alat berat yang berada dikebun Jimi dikarenakan ada keputusan pengadilan.
Dimana pengadilan mengabulkan permohonan prapradilan pemilik alat berat. Maka dari situlah menjadi dasar dikeluarkan alat berat tersebut. Sementara kasus ini tetap dalam proses hukum.
Ketika disinggung dengan adanya denda kepada DLHK dalam putusan praperadilan Agus membantahnya.
“Terkait denda itu tidak ada. Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan kementerian LHK,” tutup Agus. (olo)


