Aturan Operasional Tempat Usaha Diperpanjang untuk Cegah Penularan Covid-19

Tanjungpinang (Nadariau.com) – Kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri diperpanjang oleh pemerintah.

Hal itu diterapkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 443.2/666/I/2020, tertanggal 4 Mei 2020 tentang perpanjangan masa pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi virus Corona (Covid-19) di Tanjungpinang.

Dalam SE tersebut dituliskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang Nomor 443.2/629/1/2020 tertanggal 21 April 2020 lalu, dengan ini disampaikan kembali bahwa pengaturan operasional dalam SE dimaksud akan berakhir sampai dengan tanggal 19 Mei 2020.

Dengan ini disampaikan pengaturan tersebut diperpanjang selama 14 hari yakni dari tanggal 6-19 Mei 2020 mendatang, dengan substansi pengaturan sebagaimana SE Walikota Tanjungpinang Nomor 443.2/400/1/2020, Nomor 443.2/629/1/2020.

“Bagi unit usaha Kedai Kopi, Cafe, Rumah Makan, Restoran, Pusat Kuliner dan Pujasera, yang semula diatur dengan pengaturan operasional tertentu sebagaimana Surat Edaran Walikota Nomor 4432/566/1/2020 dan Nomor 443.2/629/1/2020 yang bunyinya yaitu tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan serta pembeli dilarang makan di tempat penjualan,” jelas di dalam SE yang diterima KepriDays.co.id.

Hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang, mengatur jarak antrian di kasir atau pembayaran, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan, pelayan atau kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker.

Seluruh lapisan masyarakat agar meminimalisir aktivitas di Iuar rumah, dan bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada diluar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.

Untuk pencegahan dan penanggulangan agar berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan temadap kesehatan dan melaporkan lnformasi penderita kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungpinang (0823 5712 6255). (rudi)