Pekanbaru (Nadariau.com) – Camat Pekanbaru Kota berinisial AB diduga telah melakukan tindakan asusila kepada seorang pemuda berinisial CPG baru-baru ini di Pekanbaru, Riau.
Hal ini dibenarkan pengacara CPG yaitu Muhajirin SH kepada media, Sabtu 2/5/2020.
“Benar kita selaku kuasa hukum CPG telah melaporkan Camat Pekanbaru Kota berinisial AB ke Reskrimsus Polda Riau pada hari Kamis 30 April 2020 atas dugaan tindak pidana UU ITE pasal 27 (1) Jo pasal 45 ayat (1). Dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara,” kata Muhajirin.
Muhajirin menjelaskan, kasus ini bermula pada Bulan Maret tepatnya tanggal 5 Maret 2020. Saat itu korban (CPG) disuruh oleh pelaku (AB) untuk mencari pinjaman uang Rp200 ribu untuk makan malam.
Namun korban pada saat itu hanya mendapatkan pinjaman uang Rp100 ribu. Kemudian uang itu diserahkan kepada pelaku AB. Tetapi tidak terima dan pelaku tiba-tiba marah dan meludah.
Kemudian korban disuruh menjilat ludahnya. Karena korban tidak mau, kemudian korban disuruh melepaskan baju, lalu dipaksa masuk ke kolam ikan di depan rumah pelaku.
Lebih kurang 1 jam, korban disuruh keluar kolam. Namun disaat korban sedang keluar, pelaku merekam vidio dengan menggunakan handphone miliknya.
Selanjutnya pelaku mengirim hasil rekaman vidio itu kepada korban yang tidak menggunakan pakaian.
Setelah itu, pelaku mengancan korban agar tidak membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Saat itu pelaku menurut saja agar bisa pulang kerumahnya.
Sekarang Muhajirin mengaku selaku kuasa hukum korban sudah menyerahkan barang bukti 1 flashdisk berisikan vidio asusila, yang direkam oknum camat berinisial AB melalui hp miliknya ke Reskrimsus Polda Riau. Serta keterangan korban sudah diambil penyidik.
“Sementara untuk pemeriksaan lanjutan, akan dilakukan Senin depan. Dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti,” ujar pengacara muda yang akrab di sapa Jirin ini.
Sementara saat dikonfirmasi Camat Pekanbaru kota AB terkait tindakan asusilanya, melalui telephone tidak diangkat. Dan saat dikirim pesan singkat belum dibalas hingga berita ini dinaikan. (olo)