Siak (Nadariau.com) – Menindaklanjuti usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Muatan Angkutan Barang pada sidang paripurna pandangan Fraksi terhadap 9 Ranperda yang ajukan oleh Pemkab Siak beberapa hari lalu, Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Siak yang dipimpin oleh Sujarwo SM langsung mengunjungi Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Menurutnya, tujuan usulan Perda tersebut untuk menyelamatkan jalan dari kendaraan muatan over tonase yang dibangun dengan APBD Siak dan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan raya.
“Kunjungan kita di Kemenhub disambut langsung Kasubdit Pengendalian Operasional Bapak Heru Santoso beserta jajarannya. Kita berkoordinasi dalam rangka penyempurnaan dan meminta masukan berkenaan Perda yang sedang kita bahas, agar hasilnya bisa bermanfaat dan berguna untuk masyarakat Siak,”terangnya.
Lanjutnya lagi, dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam perda ini antara lain, UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan, PP 79 tahun 2014 tentang angkutan jalan, PM no 60 tahun 2019 tentang penyelengaraan angkutan jalan, PP no 55 tahun 2012 tentang kendaraan lainnya.
“Dalam hal ini, Kemenhub mendukung semangat Pemkab Siak dalam pembuatan Perda muatan over tonase, dimana Perda yang dicanangkan tersebut satu jalan untuk memelihara jalan yang telah dibangun menggunakan APBD Siak. Yang jelas, Perda ini nanti juga diharapkan tidak berbenturan dengan UU diatasnya,” harapnya. (Adv/den)