Inhu (Nadariau.com) – Seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 2,6 Kg, Tri Muji Anugrah Saputra alias Muji, warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Tim Polsek Rengat Barat pada, Selasa 24 Maret 2020 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk saat konferensi pers mengatakan, pelaku berhasil diamankan dijalan Pematang Reba-Pekan Heran pada, Selasa 24/03/2020 sekira pukul 23:00 WIB.
Penangkapan pelaku berawal dari pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika sekitar awal bulan Maret oleh tim Polsek Rengat Barat dan gabungan dari Unit Intelkam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Polsek Rengat Barat mengelar perkara singkat untuk mengolah data pulbaket. Sehingga informasi tersebut dapat dijadikan target yang harus diungkap.
Selanjutnya AKBP Efrizal mengatakan bahwa pada hari Selasa 24/03/2020 sekira pukul 20:00 Wib, tim berhasil mendapatkan informasi akurat.
Dengan informasi yang akurat tim langsung melaporkan kepada Kapolsek Rengat Barat. Selanjutnya Kapolsek Rengat Barat langsung memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Adam Malik untuk memimpin tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam dibantu oleh Bhabinkamtibmas desa Pekan Heran untuk melakukan Penyelidikan.
Tim langsung melakukan pengintaian disekitar tempat kejadian, sekira pukul 23:00 WIB tim melihat dan mencurigai seseorang pengendara sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam dengan membawa sebuah tas ransel warna hitam, yang berhenti disebuah halaman salah satu warga di jalan Pematang Reba- Pekan Heran.
Dengan cepat tim langsung mengamankan Muji. Setelah dilakukan pengecekan terhadap tas ransel yang dibawanya, ternyata didalam tas tersebut berisi tiga bungkus plastik besar diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat diinterogasi Muji mengaku ditawari pekerjaan dengan imbalan uang oleh rekan pelaku berinisial JP,” kata AKBP Efrizal, Rabu (1/4/2020).
Sabu dengan berat kotor 2,6 Kg dengan harga miliaran rupiah tersebut dibawa dari Kampung Nelayan, Kabupaten Indragiri Hilir yang rencananya akan dikirim ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Barang bukti yang ikut diamankan sepeda motor KLX Nopol BM 2399JL, tas ransel warna hitam, tas selempang warna merah, HP dan uang tunai sebesar Rp 650.000.
“Penangkapan 2.6 Kg Sabu dengan harga miliaran rupiah tersebut merupakan penangkapan terbesar sepanjang berdirinya Polres Inhu,” jelas AKBP Efrizal. (rio)