Pekanbaru (Nadariau.com) – Pertama di Provinsi Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Lanal Dumai berhasil menangkap Liquid Vape yang positif mengandung ganja sintetis di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Rabu (2/2/2020) lalu.
Hal itu langsung diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, Selasa (25/2/2020) sore di ruangan kerjanya.
“Sepengetahuan saya ini adalah pengungkapan yang pertama oleh Polda Riau dan barang ini berasal dari negara Malaysia. Untuk itu maka kita dalami lagi,” katanya.
Liquid vape dari berbagai merek ini rencana diduga akan diedarkan di Riau. Setelah dicek dan diteliti, hasil uji kandungan cairan vape tersebut sudah diketahui.
Para pencipta vape, bisa sama ketahui sebagian isi liquid vape ini ada yang mengandung narkotika. Ini hasil ujian sempel dari Laboratorium Forensik Porli.
“Tidak tertutup kemungkinan, yang jelas hasil sitaan kami ada 36 botol. Ada 3 macam atau jenis, rasa mangga, anggur dan jeruk,” sambung Suhirman.
“Jadi sampel yang dibawa sekitar 30 botol, semuanya positif mengandung 5-fluoro ADB, atau istilahnya synthetic cannabinoid (ganja sintetis). Masuk narkotika golongan I,” sambungnya.
Terkait temuan ini, Suhirman memastikan jajarannya akan melakukan penelusuran lebih lanjut. “Kita akan coba kejar lagi itu,” tegasnya.
Dia menambahkan, peredaran cairan vape seperti ini pun, pada dasarnya melanggar hukum.
“Para pengguna bisa kita sangkakan penyalahgunaan narkotika, itu pasal 127 UU. Kemudian bagi yang menjual, memiliki dan menyimpan, bisa dipidana minimal 4 tahun. Tergantung jumlah berapa banyak, bisa jadi 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati,” terang Suhirman.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Dit Resnarkoba dan Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika Internasional dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Rabu (2/2/2020).
Pengungkapan yang langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman bersama Tim Tiger yang terbentuk telah melakukan upaya pengintaian selama 10 hari.
Hasilnya dari pengintaian tersebut berbuah manis, dimana petugas berhasil mengamankan 35 kilogram sabu, 36 botol liquid vape yang kuat dugaan mengandung bahan narkotika (ganja sintetis) serta bersama dengan dua orang pelaku transporter MA (31) dan AB (25).
Sementara itu, petugas kepolisian masih berupaya melakukan pencarian terhadap seorang pelaku yang berinisial S.
Karena dari awal pelaku S ini yang menawarkan kepada tersangka MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa narkotika Sabu. Pelaku S memberikan upah sebesar Rp5 juta untuk satu paketnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (son)


