Jumat, Maret 20, 2026
BerandaHeadlinePihak Kejari Bantah Atas Dugaan Oknum Jaksa di Kampar Lakukan Pungli

Pihak Kejari Bantah Atas Dugaan Oknum Jaksa di Kampar Lakukan Pungli

Pekanbaru (Nadariau.com) – Aksi pungutan liar (Pungli) kembali terjadi. Oknum Jaksa diduga meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga tersangka kasus narkoba, saat ini akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kampar.

Aksi pungli itu, dilakukan oleh oknum Jaksa inisial D yang saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Bahkan, nama hakim pun ikut dilibatkan untuk meyakinkan bahwa hasil vonis hukumanya dapat diringankan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Sri istri tersangka Asril kepada media, Selasa (4/2/2020). Dia menilai, oknum meminta uang agar suaminya dapat keringanan hukuman saat vonis dipersidangan nanti.

“Uang itu banyaknya Rp40 juta. Nantinya uang itu juga untuk Jaksa dan hakim agar dapat diringankan masa hukuman dalam tahanan penjara,” kata Sri.

Tidak sampai disana, kata Sri oknum juga menyarankan untuk tidak memakai pengacara. Bahkan, dalam pengawalan proses sidang tersangka (suaminya) nanti, Sri telah lebih dulu didampingi Kuasa Hukum Refi Yulianto SH.

“Selain itu (Jaksa dan Hakim, red) saya tidak boleh pakai pengacara. Sementara pengacara (Refi, red) sudah lama mendampingi saya saat proses di Polsek Siak Hulu, gak mungkin diputuskan,” terang Sri.

Proses terjadinya pertemuan dirinya dengan oknum saat mempertanyakan proses pelimpahan tahap II suaminya. Sri mengatakan berlangsung dirumah oknum tersebut, yang saat itu ditemani juga dua orang anak perempuannya.

“Maksudnya ingin mengetahui proses pelimpahan (suaminya, red). Malah oknum agar saya menyerahkan uang, sebelum itu dia juga minta tas dan hape saya agar dijauhkan dari tempat duduknya serta anaknya. Jadi tingal saya dan dia yang ngobrol,” tutup Sri.

Hal senada dikatakan Refi, menurut dia perbuatan yang dilakukan oknum terkait istri tersangka dilarang menggunakan jasa kuasa hukum (pengacara), sangat tidak masuk akal.

“Pengacara itu kan profesi (pekerjaan, red) seseorang. Semua orang bebas (berhak, red) menggunakan pengacara untuk mendampinginya dalam menangani kasus. Kenapa kok dilarangnya,” kesal Refi.

Selain itu, perbuatan yang diduga meminta uang kepada kleinnya itu, Refi menilai sangat bertolak belakang dengan kinerjanya Kejaksaan di Pekanbaru yang sudah dinobatkan dalam penghargaan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Kejaksaan, secara institusinya sedang giat-giatnya untuk menghapus kegiatan pungli dan bahkan sudah bentuk Satgas pungli. Tapi ternyata, faktanya masih ada seperti ini (aksi oknum, red),” imbuh Refi.

Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanulang saat dihubungi mengatakan, telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan terkait masalah tersebut.

Menurut dia, terkait oknum yang meminta sejumlah uang kepada istri tersangka kasus narkoba. Dia menegaskan tidak benar. Dirinya sendiri membantah kalau pihaknya telah melakukan perbuatan itu.

“Kalau minta uang itu, menurut keterangan oknum Jaksa itu tidak benar. Karena pimpinan telah meminta keterangannya. Selain itu juga tidak boleh membawa tas atau hape juga tidak benar,” terang Silfanus.

Sebelumnya, pertemuan mereka terjadi pada Kamis (30/1/2020) dirumah orang tua oknum, saat pulang dirinya tengah dibuntutin istri tersangka. Dalam kondisi kaget, kata dia sambil memohon meminta bantu.

“Mereka datang tidak disuruh, melainkan dibuntutin, tiba dirumah orang tua oknum, dia (istri terdakwa, red) minta bantu sambil memohon. Faktanya saat itu kondisi masih proses tahap II belum sidang,” kata Silfanus.

Kalau memang dibantu, kata Silfanus dalam persidangannya nanti dapat dibuktikan dengan bukti dan fakta-fakta di persidangan. Justru tidak terbukti bersalah depan pengadilan, pihaknya akan membantu.

“Kalau dalam menurut pertimbangan, Jaksanya sesuai fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa ini dapat dibantu dan tentunya tidak memberikan keterangan berbelit-belit dan apapun yang tertuang dalam suratnya pasti dibantu, tanpa ada embel-embel dibelakangnya,” pungkas Silfanus.

Diketahui, suami Sri (Asril) yakni tersangka yang ditangkap oleh Polsek Siak Hulu, Kampar dikediamannya Jalan Pasir Putih, pada Januari 2020.

Dia ditangkap diduga memiliki sabu, bahkan saat penangkapan terjadi, petugas diduga sempat memukulnya dan memberi tembakan peringatan keatas. (son)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer