Inhu (Nadariau.com) – Lagi asyik mengkonsumsi Narkoba, Dua orang waria (Pria) ditangkap oleh anggota Polsek Peranap, Inhu di sebuah rumah kosong tepatnya di Jalan Sultan Muda, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada, Sabtu 25/01/2020 sekira pukul 01:00 WIB.
Dua orang tersangka yang diciduk Polisi tersebut adalah Asmardi Darwis alias Indah dan Rudi Hendrawan alias Rona.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan, penangkapan 2 tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada 3 orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah kosong yang berada Gang Asno.
“Rumah kosong tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan tempat untuk mengkonsumsi narkoba,” kata Misran, Senin (27/1/2020).
Dari informasi tersebut Kapolsek Peranap langsung memerintahkan 3 (tiga) orang Anggota Polsek Peranap untuk melakukan dan menyelidiki informasi tersebut.
Sesampainya Anggota polsek peranap di rumah kosong tersebut ditemukan 2 orang laki-laki berparas wanita itu sedang mengkonsumsi diduga Narkotika jenis Sabu.
Sedangkan 1 orang lagi sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Pada saat diinterogasi ke 2 tersangka mengakui bahwa Narkotika yang dikonsumsi nya adalah milik inisial R (DPO).
Barang bukti yang ikut diamankan 1 bungkus plastik kecil diduga Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 buah kaca pirek yang berisi sabu, 1 botol alat isap sabu / Bong.
Kemudian 1 buah mancis korek dan 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam.
“Atas kejadian tersebut ke 2 pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Peranap guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Misran. (rio)


