Jumat, Maret 21, 2025
BerandaHeadlinePolsek Batang Cenaku Gagalkan Transaksi Narkoba di Inhu

Polsek Batang Cenaku Gagalkan Transaksi Narkoba di Inhu

Inhu (Nadariau.com) – Polisi Sektor (Polsek) Batang Cenaku mengamankan Dua orang pelaku tindak pidana narkoba.

Dua orang pelaku tersebut adalah Andra Linarta alias Aan Bin Nasution (24) dan Asep Saparudin alias Asep Bin Darso (30).

Keduanya diamankan pada, Kamis 23/01/2020 sekira pukul 20:30 WIB di Jalan Poros Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)

Kapolsek Batang Cenaku Eddwin Sitompul SH MH menjekaskan kronologis kejadian dan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Poros Desa Aur Cina Kecamatan Batang cenaku.

“Selanjutnya saya beserta Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju lokasi tersebut,” kata Edwin, Ahad (26/1/2020).

Saat sampah di Tempat Kejadian Perkara polisi ada 2 orang mengendarai sepeda motor melintasi jalan tersebut.

Tim Polsek Batang Cenaku memberhentikan sepeda motor tersebut, saat dihentikan pelaku membuang sabu dan peralatan sabu di sekitar lokasi sekitaran Jalan Poros.

Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap barang yang di buang pelaku di jalan tersebut, dari hasil pemeriksaan barang yang dibuang pelaku tersebut Tim mengamankan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu.

Kemudian 1 buah kaca pirek berisi sabu, 1 bungkus plastik bekas sabu, 1 buah bong,  1 buah jarum,  1 buah pipet kecil,  1 buah korek mancis,  1 buah kotak rokok H-Mild,  1 buah Hp Vivo,  1 buah Hp nokia.

Saat dilakukan interogasi kedua pelaku tersebut mengakui bahwa barang berupa sabu dan alat untuk menggunakan sabu tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Eddwin. (rio)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer