Kamis, Agustus 21, 2025
BerandaIndeksEkonomi33 Pangkalan Elpiji Nakal di Pekanbaru Disanksi dan 7 Diputus Hubungan

33 Pangkalan Elpiji Nakal di Pekanbaru Disanksi dan 7 Diputus Hubungan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sebanyak 33 pangkalan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) diberi sanksi ringan hingga berat oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, karena menjual gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, untuk pangkalan elpiji yang diberikan sanksi berat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sudah berjumlah 7 pangkalan.

“Pertama kita tegur, kita buatkan surat perjanjian ke pangkalan. Kalau masih melanggar, maka kita PHU dengan Pertamina,” ungkapnya, Kamis (21/11/2019).

Secara keseluruhan, terang Ingot, terdapat sebanyak 800 pangkalan elpiji subsidi yang tersebar di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru. Untuk 800 pangkalan ini, Pertamina memasok 600 ribu tabung per bulan.

Mengingat banyaknya pangkalan elpiji tersebut, Ingot mengajak RT-RW dan warga sama-sama melakukan pengawasan guna memastikan elpiji subsidi tepat sasaran dan dijual sesuai HET sebesar Rp18 ribu per tabung.

“Kalau ada (pangkalan yang bermain), laporkan ke RW atau lurah atau langsung ke kita (Disperindag). Kalau memang terbukti (melanggar), kita sanksi,” tegas mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru ini.

Begitu juga bagi warga kurang mampu yang tidak mendapatkan elpiji 3 kg, diminta melaporkan ke Ketua RW dan pihak kelurahan setempat.

“Kalau ada masyarakat setempat dia merasa berhak mendapatkan itu (gas), tapi dia tidak mendapatkannya, silahkan laporkan ke pak RW atau lurahnya. Supaya bisa di konfirmasi ke pangkalan,” tutup Ingot. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer