Jumat, Januari 24, 2025
BerandaHeadlineBejat, Seorang Ayah di Inhu Tega Hamili Anak Kandung Sendiri

Bejat, Seorang Ayah di Inhu Tega Hamili Anak Kandung Sendiri

Inhu (Nadariau.com) – Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu, dibawah pimpinan Kanit PPA Polres Inhu, Aiptu Khairul Umam kembali menoreh prestasi dalam ungkap kasus persetubuhan anak bawah umur.

Seorang warga Peranap Kecamatan Peranap, yang berinisial RA 49 tahun, tak berkutik ketika Tim PPA Polres Inhu meringkusnya pada, Kamis (7/11/2019).

RA diringkus karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yaitu bunga (nama samaran) yang berstatus sebagai seorang pelajar salah satu SMA di Inhu.

Bunga adalah anak kandungnya sendiri, sekarang Bunga sudah Hamil 2 bulan, atas perlakuan bejat RA.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Aipda Misran Pada, Jumat (08/11/2019), membenarkan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak bawah umur tersebut.

Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap saat ibu korban, ESN (44) mendapat laporan dari guru tempat korban sekolah. Jika korban diketahui sudah hamil pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu.

Mendapat kabar tak enak itu, ESN langsung menanyakan siapa yang menghamili korban.

Dengan perasaan yang tak menentu sambil menangis terisak-isak, korban mengatakan jika pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Mendengar Pernyataan itu, ESN bagai tak percaya dan seperti tersambar petir disiang bolong. Kemudian ESN mengulangi kembali pertanyaannya, korban tetap menjawab jika ayahnya yang melakukan,” Jumat (7/11/2019).

Mungkin karena tidak sanggup menahan perasaan, akhirnya ESN mendatangi Polsek Peranap dan melaporkan perbuatan bejat suaminya pada polisi.

Setelah mendapat laporan, Polsek Peranap berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu Sebanyak 4 orang personel PPA langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap pelaku.

Hanya selang beberapa jam saja setelah ESN melapor, tim PPA berhasil meringkus tersangka di Peranap. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik, perbuatan bejat ini telah dilakukan sejak korban duduk dibangku kelas 2 SMP ketika korban masih berusia 14 tahun.

Tersangka tega melakukan hal ini karena tergiur dengan kemolekan tubuh dan kecantikan korban. Sehingga tersangka merasa tidak puas dengan pelayanan istrinya.

Sedangkan korban mengaku berada dibawah ancaman. Korban diminta tidak menceritakan pada siapapun semua hal buruk yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Sementara sekarang tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu. Hal ini guna penyidikkan dan pengembangan,” jelas Misran. (rio)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer