Perkara Pengelolaan Lahan TNTN Terus Didalamo Polres Pelalawan

Pelalawan (Nadariau.com) – Dalam kasus jual beli lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Provinsi Riau, nama mantan Jaksa CS disebut.

CS disebut dalam berkas perkara Abdul Arifin (bathin arifin/pemangku adat) pengelolaan perkebunan di TNTN . CS disebut sebagai sepadannya Abdul Arifin.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi melalui kasat reskrim AKP Teddy Hardian Sik, Jumat (1/11/2019).

“Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan terus mendalami kasus dugaan perambahan lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras yang ditangani sejak Bulan Agustus lalu.

Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan telah menangkap dan menahan tersangka Abdul Arifin yang diduga melakukan aktivitas perkebunan di areal TNTN,” ungkap Teddy.

Tersangka Arifin merupakan pemangku adat di masyarakat setempat yang menjabat sebagai Bathin Hitam. Hampir tiga bulan Batin Arifin mendekam di sel tahanan mapolres.

“Sampai sekarang masih dalam pemberkasan perkara bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan. Sekaligus mendalami kasusnya untuk membongkar bukti sebenarnya,” beber Kapolres Pelalawan AKBP M Hasym Risahondua SIK, baru baru ini.

Kapolres Hasym menyebutkan, tersangka Arifin diperiksa intensif karena diduga tidak hanya membuka kebun di lahan TNTN.

Namun, sebutnya, ada indikasi praktik jual beli tanah milik negara itu yang dilakukan Arifin kepada para pembeli atau pemilik modal yang hendak membangun kebun kelapa sawit.

Nama CS disebut dalam Kasus Jual Beli Lahan TNTN Riau. Pihak kepolisian mengejar “cukong” Pembeli Lahan. CS disebut batas sempadan Abdul Arifin.

Kapolres mengakui adanya gugatan perdata yang dilayangkan pengacara Batin Abdul Arifin terkait status lahan TNTN ke pengadilan bersamaan dengan penanganan perkara pidananya.

“Ada gugatannya benar, ini lagi berproses pidana dan perdata. Kita tunggu arahan pengadilan dan koordinasi Kejaksaan. Perkara pidananya sudah duluan. Jadi
hal ini akan dikoordinasikan dengan para pihak untuk proses hukum lebih lanjut,” kata mantan Kapolres Rokan Hulu itu.

Ditambahkannya, bahwa Saat ini penyidik sedang mendalami, mengembangkan terkait adanya indikasi jual beli lahan oleh tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK menyebutkan proses pengembangan dan pendalaman kasus perambahan TNTN menyasar para pihak yang terlibat membeli lahan dalam jumlah besar alias cukong maupun pemodalnya.

Praktik jual beli menggunakan surat hibah dari Batin Arifin kepada anak kemenakan yang pada kenyataannya bukan warga tempatan, melainkan masyarakat pendatang atau orang yang tinggal di luar Pelalawan.

“Surat hibah itu harus ke anak kemenakan atau warga tempatan, bukan warga di luar. Kami sudah mendapatkan dokumennya siapa saja yang menikmati itu,” tutur Kasat Teddy.

Pendalaman kasus itu mengarah ke cukong lahan juga bersamaan dengan munculnya nama mantan Jaksa CS yang dikabarkan memiliki lahan di TNTN. Saat ini lahan itu telah ditanami kebun sawit.

“Penyidik komit membongkar sampai ke cukongnya. Kita tak mau lagi tanah di TNTN ini dijual terus sampai habis untuk dijadikan perkebunan sawit,” tandasnya. (liaz)