Pekanbaru (Nadariau.com) – LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) melayangkan somasi ke PT. Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL). Somasi terkait dugaan pidana perusahaan anak grup Kuala Lumpur Kepong (KLK) tersebut menampung Buah Kelapa Sawit dari Kawasan Hutan.
Ketua LSM Perkara, V. Freddy mengungkapkan, surat somasi telah dilayangkan pada Rabu (23/10/2019). Pihaknya memberi waktu lima hari (5×24 jam) kepada perusahaan untuk menjawab somasi.
“Somasi merupakan upaya kami sebelum mengambil langkah-langkah hukum,” tegas Freddy, Jumat (25/10). Ia menyebutkan tiga langkah hukum yang akan ditempuh.
Pertama, melaporkan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum karena perusahaan yang beroperasi di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kampar tersebut mengolah TBS dari kawasan hutan. Kedua, menggugat perizinan PKS PT. SBAL ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“PT SBAL diduga melanggar dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berupa perbuatan mengolah TBS dari kawasan hutan,” tandas Freddy. Ketiga, melaporkan PT. SBAL ke Komisi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) di Jakarta dan memberitahu persoalan ini kepada pembeli Crude Palm Oil (CPO) dari PT. SBAL.
LSM Perkara, kata Freddy, memiliki legalitas melakukan langkah-langkah hukum karena telah mengantongi pengesahan lembaga berdasarkan Surat Keputusan Badan Hukum Nomor AHU-0080434.AH.01.07. Tahun 2016, tanggal 08 Desember.
Freddy menjelaskan, dugaan mengelola TBS dari kawasan hutan mengacu informasi dari website resmi Mahkamah Agung RI. Dimana PT SBAL melakukan perjanjian kerjasama kemitraan terhadap Koperasi Petani Sahabat Lestari (KONI-SL) tentang pembangunan kebun Kelapa Sawit dengan pola KKPA di Desa Kota Garo sejak Desember 1999.
“Lahan seluas 1.568 hektare, yang akan dikelola dengan pola KKPA tersebut adalah hibah dari PT. Arara Abadi. Namun yang baru dibangun seluas 1.294 hektare,” jelas Freddy. Lahan konsesi PT. Arara Abadi mengacu Keputusan Menhut Nomor 743/Kpts-II/1996 tentang Pemberian HPHTI atas areal hutan seluas lebih kurang 299.975 Ha di Provinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT. Arara Abadi.
Ternyata, lanjut Freddy, setelah titik koordinat di-overlay ke Peta Lampiran SK Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 dan Peta Lampiran SK Kepmen LHK Nomor 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016, lahan tersebut seluruhnya masih berada dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) atau areal konsesi PT. Arara Abadi.
Lebih jauh, Freddy mengemukakan, PT. SBAL dan KONI-SL mengagunkan lahan kebun yang dikerjasamakan untuk pinjaman kredit sebesar Rp. 60,5 miliar. Seluruh uang pinjaman tersebut diterima oleh SBAL.
“Saat ini, kebun KKPA masih dikelola PT SBAL. Dimana, TBS dari kawasan hutan tersebut diangkut, dibeli dan diolah oleh PKS PT SBAL. CPO juga dijual PT SBAL,” papar Freddy.
Menurut Freddy, kasus ini bertentangan dengan Pasal 93 Ayat (3) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). ”Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, korporasi bisa dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya. (rilis)


