Inhu (Nadariau.com) – Puluhan Karyawan dan Staf Perusahaan PT Sinar Reksa Kencana (SRK) yang berada di Kecamatan Batang Peranap dan Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akan melakukan demonstrasi ke kantor besar PT SRK atas dasar perusahaan tidak membayarkan pesangon sesuai dengan kesepakatan.
Sebanyak 76 karyawan menuntut hak-haknya dibayarkan penuh sesuai berita acara kesepakatan bersama dengan direktur utama PT SRK lama yang isinya dibayarkan pada akhir bulan September 2019. Namun, hingga kini Haryono (direktur PT SRK) tidak mengindahkan perjanjian itu.
Direktur utama PT SRK yang lama Haryono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya tentang kesepakatan pembayaran pesangon karyawan pada, Jumat (18/10) tidak ada balasan hingga berita ini dimuat. Padahal media ini hanya memastikan apakah benar pembayaran pesangon dicicil.
“Sistem pembayaran seperti ini, karyawan menduga Management PT SRK lama yang semua sahamnya sudah dibeli oleh PT Mentari group ada permainan dibalik layar (kongkalikong) untuk menghindari pembayaran pesangon pekerja,” ucap Baharuddin Gurning selaku mantan manajer PT SRK lama.
Dikatakan Baharuddin Gurning, saya pribadi tidak terima pembayaran pesangon dibayarkan seperdelapan dari jumlah keseluruhan hak. Direktur utama harusnya punya hati nurani. Ia harus memikirkan nasip karyawan yang nominal pesangon diterima tak seberapa terus juga dibayarkan seperdelapan.
“Perjanjian di atas materai Rp 6000 berlambang negara saja dilanggar. Gimana nasib pekerja kedepannya menunggu sisa pembayaran itu,” tegasnya.
Kepala kordinator dari karyawan, Herman mengatakan bahwa seluruh karyawan tidak terima karna perjanjian awal dan hasil kesepakatan sampai sekarang tidak realisasi kan.
“Karyawan akan menduduki kantor kebun dan tidak boleh lagi ada aktivitas sebelum ada kejelasan hak-hak tentang pesangon pekerja pada, Senin 21/10/2019,” tutup Herman. (Rio)