Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam waktu dekat, tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk rumah tangga dan industri dengan daya 3.500 Vol Amper (VA) ke atas di Pekanbaru segera naik.
“PPJ listrik rumah tangga dengan daya 3.500 VA dari 6 persen naik menjadi 8 persen dan industri dari 6 persen menjadi 10 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
“Sementara untuk daya 3.500 ke bawah, PPJ nya tetap 6 persen atau tidak ada kenaikan sama sekali,” ulas mantan Camat Rumbai ini.
Kenaikan tarif PPJ, sebut Zulhelmi, sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2011 tengang Pajak Penerangan Jalan yang telah disahkan oleh DPRD Pekanbaru.
“Saat ini, revisi perda tersebut masih tahap evaluasi di Kemendagri. Awal Oktober kita harapkan sudah selesai sehingga langsung disosialisasikan kepada masyarakat dan bulan 11-12 bisa diterapkan,” ujarnya.
Lebih jauh disampaikan Zulhelmi, hingga kini realisasi pajak PPJ sudah berkisar Rp79,8 miliar atau sekitar 49 persen dari total target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp162 miliar.
“Di beberapa bulan yang tersisa jelang akhir tahun kita akan berupaya semaksimal mungkin agar target yang ditetapkan bisa tercapai,” tutup pria yang akrab disapa Ami ini. (ind)


