Kampar (Nadariau.com) – Ketua Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK), Hadi Tambusai mendukung Revisi UU KPK.
Dukungan tersebut merupakan kekecewaaan dengan instansi KPK yang dianggap mangkrak dalam penanganan kasus korupsi.
Hadi Tambusai mengungkapkan, Revisi UU KPK adalah tindakan terbaik yang dilakukan pemerintah.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Artinya, KPK lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Namun sebaliknya, selama ini yang kita lihat KPK tidak berjalan sesuai apa yang dimaksud didirikannya KPK,” kata dia, Selasa (24/9/2019) kepada Nadariau.com.
Hadi mengemukakan kesalahan-kesalahan KPK yang dianggap salah di beberapa daerah yang ada di Provinsi Riau.
“Contohnya banyak yang bisa kita lihat, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dan kasus dugaan korupsi Water Front City Bangkinang yang melibatkan mantan Bupati Kampar, Jefrinoer bersama tersangka lainnya yang sudah diperiksa KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, tapi hingga saat ini tidak ada penahanan terhadap mereka,” bebernya lagi.
Hadi menilai, Revisi yang dilakukan terhadap KPK merupakan hal yang wajar. Ia menyetujui KPK lebih baik berada di bawah kementerian.
“Sangat wajar, sebab juga tidak ada gunanya KPK jika tidak mampu mengatasi kasus korupsi di daerah. Jadi lebih baik KPK di bawah kementerian,” tutupnya. (DW)


