Pekanbaru (Nadariau.com) – Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemarak) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menggelar aksi demontrasi, Rabu (18/9/2019).
Aksi demo ini terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) atas temuan BPK yang menyatakan ada kelebihan bayar Rp 3,1 miliar dan sudah ditangani pihak Kejati Riau. Diduga penyelidikannya tidak berjalan semestinya.
Sementara demo ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Satu persatu masa melakukan orasi, untuk mendesak Kejati Riau segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami meminta Kejati Riau untuk segera menuntaskan korupsi yang terjadi di Diskominfo Riau. Sebelumnya kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan pada tahun 2018 lalu. Namun sampai saat ini tidak jelas statusnya,” kata Korlap Gemarak Aditia, dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikap Gemarak meminta Kakejati untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi di Diskominfo Riau. Kakejati harus serius menangani kasus dugaan korupsi di Riau terutama kasus Diskominfo.
“Apabila Kejati Riau tidak sanggup, maka silahkan segera limpahkan dugaan kasus korupsi Diskominfo Riau kepada Kejagung atau KPK,” tegas Aditia.
Setelah puas berorasi, akhirnya gemarak diterima oleh perwakilan Kejati Riau yaitu Muspidawan. Ia mengatakan, bahwa dugaan kasus korupsi Diskominfo ini sebenarnya sudah di SP3 kan.
Karena dugaan kasus korupsinya kurang alat bukti. Sementara SP3 kasus ini juga sudah dirilis di beberapa media beberapa waktu lalu.
“Namun kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan dibuka kembali. Apabila ditemukan bukti bukti atau petunjuk baru,” kata Muspidauan, kepada massa mahasiswa.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak Kejati Riau, akhirnya Gemarak membubarkan diri.
Meski demikian, Aditia merasa ada yang aneh dari penjelasan pihak Kejati. Sebab ia belum pernah mendengar tentang ada SP3 dugaan kasus korupsi di Diskominfo Riau tersebut.
Oleh sebab itu, terkait SP3 ini, tentunya mahasiswa ingin tahu apa yang menjadi dasar SP3 dari kasus korupsi Diskominfo Riau.
Dalam waktu dekat mahasiswa akan membuat forum diskusi publik untuk membedah SP3 ini. Apa jelas kebenarannya dan atau apa sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan menguundang pembicara dari Kejati, BPK akademisi, praktisi hukum, BEM se Riau, dan LSM pemerhati korupsi. Nanti akan kita pecahkan kasus ini melalui diskusi publik itu,” uja Aditia. (rls/son)


