Kampar (Nadariau.com) – Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK- Pku), Anton mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantas Korupsi (UU-KPK). Dukungan tersebut diungkapkan karena beberapa tahun belakangan KPK dinilai tidak bekerja dengan baik.
Disebutkan Anton, KPK lahir di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dengan 5 asas dalam tugas yakni, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
“Nah, di sini sudah jelas bagaimana peran KPK hadir di tengah-tengah masyarakat. Mereka merupakan lembag independen yang sifatnya netral, tidak berapiliasi dengan pihak lainnya,”ujar Anton, Selasa (10/9/2019), kepada Nadariau.com.
Selanjutnya KPK harus mampu memberantas korupsi, jangan tebang pilih. “Kita melihat di Kampar saja berapa banyak kasus korupsi yang belum tuntas oleh KPK hari ini, sedari dulu KPK hanya memeriksa saja, kapan ditahannya ? Untuk itu, saya sangat mendukung agar direvisinya UU KPK “, tambah Anton lagi.
Kemudian Anton yang juga mantan Sekjen Forum Komunikasi Mahasiswa Kampar se Indonesia (FKMKI) tahun 2012 tersebut juga membeberkan keburukan tradisi KPK. Menurutnya KPK selama ini menetapkan status tersangka kepada koruptor tanpa ada penahanan.
“Hal itu tidak hanya terjadi di Kampar, di Kabupaten/Kota lain juga seperti demikian, jadi sudah layak terjadi revisi Undang-Undang dalam tubuh KPK,” tegasnya.
Bagi Anton, KPK harus memiliki lembaga pengawasan agar mereka benar-benar menjalankan apa yang diamanahkan kepada mereka.
“Jangan seperti sekarang, saat ini KPK tidak boleh dikritisi, jadi seolah-olah mereka seperti tuhan, bisa berbuat seenaknya saja,” tutupnya. (Dw)


