Minggu, Maret 8, 2026
BerandaHeadlineIni Kesepakatan Penanganan Konflik Agama di Riau

Ini Kesepakatan Penanganan Konflik Agama di Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Rapat koordinasi (Rakor) tim terpadu penangan konflik sosial 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau dapat dirumuskan beberapa kesepakatan.

Ringkasan kesepakatan ini telah disetujui oleh semua tim terpadu bersama dengan tim terpadu penanganan konflik agama se-Provinsi Riau beserta Direktorat Jenderal Politik Kementerian Dalam Negeri RI Ali Akbar, yang berlangsung di Premier Hotel Pekanbaru, Rabu (28/8).

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Chairul Rizki, menyebutkan bahwa hasil rekomendasi rakor 2019 tersebut disimpulkan dalam enam poin. Untuk yang pertama, disepakati bahwa kepala daerah dan unsur tim terpadu penanggulangan konflik sosial di daerah agar berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah masing-masing.

“Dengan meningkatkan keterpaduan dan sinergitas tim terpadu penangan konflik,” jelasnya.

Kdua, kepala daerah dan tim terpadu penanganan konflik sosial diminta untuk melakukan deteksi dini. Dengan cara mencegah dan merespon secara cepat setiap potensi konflik secara damai dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Berikutnya Chairul Rizki menyebutkan, pelaksanaan penanganan konflik dalam bentuk rencana aksi, program strategis pusat yang harus dijalankan kepala daerah yang bersinergi dengan segala bidang.

“Bekerjasama dengan Polri, TNI, Kejaksaan, Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (TK DPD), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), tim pemantauan orang asing, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat,” ujar Chairul Rizki.

Selanjutnya, Kepala Daerah dan DPRD diharapkan untuk meningkatkan fasilitas dan dukungan anggaran melalui APBD masing-masing daerah sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 300.05/6925/SJ tentang pembentukan dan penguatan peran tim penanganan konflik sosial, serta dasar hukum lainnya.

Sedangkan untuk poin lima, tim terpadu kabupaten/kota diminta untuk segera menangani dan melaporkan setiap perkembangan dan peristiwa menonjol yang berpotensi menimbulkan konflik sosial secara cepat.

“Jadi tim terpadu penanganan konflik sosial diharapkan untuk segera melaporkan apapun kejadian di lapangan yang bisa memicu konflik sosial,” sebutnya.

Untuk poin terakhir, Chairul Rizki menyebutkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam aksi terpadu untuk melaporkan setiap kegiatan yang sudah termasuk dalam rencana aksi Provinsi Riau 2019 agar dilaporkan kepada Gubernur Riau melalui Badan Kesbangpol Riau.

“Untuk kabupaten/kota untuk menjalankan rencana aksi terpadu yang sudah dibentuk dan segera melaporkan,” tutup Chairul Rizki. (mcr/jal)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer