Pekanbaru (Nadariau.com) – Dua kurir 18 kilogram sabu ditangkap aparat Polsek Tenayan Raya. Terbongkar dari parkir mobil mencurigakan di halaman masjid.
Bermula dari keberadaan satu unit mobil Honda Mobilio yang terparkir mencurigakan di salah satu mesjid di Jalan Sepakat. Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, tim gabungan Polsek Tenayan Raya beserta Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru sukses membongkar peredaran 18 kilogram sabu-sabu dan meringkus dua kurir narkoba. Kedua tersangka adalah Hendri alias Black dan Pardamean Marihut Nadapdap.
“Untuk melakukan pengungkapan tersebut, polisi pun membutuhkan lebih kurang enam hari penyelidikan dan pengembangan karena keduanya diringkus di dua lokasi berbeda,” Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto kepada media, Selasa (27/08/2018).
Selain menangkap para tersangka, turut diamankan pula barang bukti satu unit mobil Mobilio warna putih nopol BP 1142 YJ, beragam handphon, beberapa lembar kartu ATM, beberapa lembar buku tabungan serta uang tunai milik tersangka berjumlah Rp 298.840.000.
Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan sebuah mobil mencurigakan yang parkir di halaman tempat ibadah, mesjid. Dari situlah, tim kemudian menyelidikinya dan melakukan pengembangan sampai akhirnya berhasil menangkap dua tersangka, inisial H dan P.
Para tersangka sendiri dibekuk di dua lokasi berbeda. Awalnya polisi lebih dulu menangkap tersangka Hendri di Jalan Rama Kasih, Kecamatan Tenayan Raya. Tersangka Hendri tersebut, ditangkap berdasarkan pengembangan penyelidikan usai ditemukannya mobil mencurigakan yang terparkir di halaman mesjid di Jalan Sepakat, 16 Agustus lalu.
Setelah tertangkapnya tersangka Hendri, polisi melanjutkan pengembangan penyidikan dan melakukan penggeledahan di kos-kosan yang bersangkutan di Jalan Muslimin, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya.
Di kosan tersebut, polisi pun menemukan barang bukti 18 bungkus alumunium foil berisi sabu-sabu dengan berat total 18 kilogram. Pengakuan Hendri, belasan kilogram barang haram itu didapatkannya dari rekannya bernama Pardamean Marihut Nadapdap.
Begitu mengantongi nama yang disebut oleh tersangka itu, di hari yang sama polisi langsung melanjutkan pengembangan. Hasilnya, malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka Pardaeman pun sukses diciduk aparat saat sedang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Pekanbaru Kota.
“Pengakuan tersangka baru satu kali menjadi kurir narkoba. Tetapi keterangan itu masih di dalami lagi. Ada dugaan kuat masih ada jaringan di atasnya yang lebih besar,” jelas Kombes Pol Susanto. (son)


