Jakarta (Nadariau.com) – Sejumlah Mahasiswa yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Peduli Negeri Rokan Hulu (Ampun Rohul) menggelar aksi didepan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/08/2019).
Korlap Ampun Rohul Andrizal Serombou dalam orasinya meminta KPK turun ke Rohul untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan RSUD 6 lantai Rohul tahun 2016 dan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah rehabilitasi serta Rekonstruksi Pascabencana tahun 2017.
“Dalam tuntutan, kami meminta Bupati Rokan Hulu periode 2016 harus bertanggung jawab secara formal dan materil atas mangkraknya RSUD 6 lantai Rohul yang dananya bersumber dari Bankeu Provinsi tahun 2016. Serta Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana tahun 2017 bersumber dari APBN,” kata Andrizal dalam orasinya.
Ampun Rohul menjelaskan, pembangunan RSUD 6 lantai Rohul pada Tahap Satu dan Tahap Dua bermula dilaksanakan pada tahun 2011/2012 yang anggarannya bersumber dari dana dekonsentrasi/APBN-TP (Tugas Pembantu) senilai Rp 19,5 Miliar. Dan yang terealisasi dari pusat senilai Rp 14,6 Miliar.
Pembangunan lanjutan Tahap Tiga diduga ada pengucuran dana berasal dari APBN-TP Tahun 2013 senilai Rp 34 Miliar. Dan juga diduga tidak ada direalisasikan dalam bentuk fisik RSUD 6 lantai Rohul.
Serta pembangunan lanjutan Tahap Empat bersumber dari dana Bankeu Provinsi Riau tahun 2016 senilai Rp 34,2 Miliar.
Dilihat dari nilai anggaran yang telah dikucurkan mulai dari tahun 2011 sampai 2016 sudah memakan biaya senilai Rp 82,8 Miliar.
Namun bangunan RSUD 6 lantai Rohul tersebut belum juga selesai secara fisik dan siap untuk beroperasi. Sementara berdasarkan Master Cost yang dibuat oleh PT Griksa Cipta selaku Perencanaan Pembangunan RSUD 6 lantai Rohul Tahun 2010.
Master plan dan Detail Engenering Design (DED) diduga sudah dimanipulasi oleh oknum PPK. Sehingga RSUD tersebut tidak lagi sesuai antara gambar dengan RAB. Sebaliknya RAB tidak sesuai dengan pekerjaan yang terpasang dilapangan.
Selanjutnya, Ampun Rohul juga menduga Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana 2017 terjadi duplikasi dalam pembiayaan.
Hal itu dapat dilihat pada akhir Tahun 2017 oknum pegawai BPKAD Rohul menggunakan Dana RR Pascabencana 2017 tersebut untuk kegiatan yang bukan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana 2017 senilai Rp 13,4 Miliar.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditanda tangani Bupati Rokan Hulu. Serta bertentangan dengan aturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2015 yang mana Dana RR Pascabencana tersebut bersifat spesifik (Lex Spesialis),” jelas Andrizal.
Disisi lain, Andrizal Serombou juga mengancam bahwa aksi akan terus berlanjut sampai KPK turun ke Rohul untuk mengusut tuntas hal ini.
Namun, aksi Ampun Rohul disambut hangat oleh dua orang perwakilan KPK. Pihak KPK berjanji siap bersinergi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi aspirasi dari mahasiswa tersebut.
“Kami akan menerima aspirasi dan tuntutan dari Ampun Rohul. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Setelah itu, baru kami akan turun ke Rohul,” kata pihak KPK.
Setelah mendapatkan jawaban dari pihak KPK, maka Ampun Rohul membubarkan diri dengan tertib. (rls/olo)


