Pekanbaru (Nadariau.com) – Arahman Agustin Putra (23), narapidana yang kabur dari Lapas Kelas III B Rumbai, Pekanbaru, berhasil ditangkap polisi. Ia diamankan karena menjambret di Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
“Pelaku merupakan napi Lapas Kelas III B Rumbai yang melarikan diri pada 15 Agustus 2019 ,” Kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar.
Aspikar mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (17/8/2019) lalu sekitar pukul 15.30 WIB, usai menjambret Dinda Ariani (19). Pelaku merampas handphone korban.
Peristiwa berawal ketika korban mengendarai sepeda motor sambil menelepon saudaranya di Jalan Belimbing. Handphone diselipkan korban di helm sebelah kiri.
Sesampai di depan Kedai Kopi Abnur, sepeda motor korban dipepet oleh kendaraan orang tak dikenal. Pelaku langsung merampas handphone korban.
“Saat itu korban membawa kendaraan dengan pelan karena dijambret, korban terjatuh ke arah kiri dan sepeda motor pelaku ikut terjatuh,” kata Aspikar.
Pelaku berniat melarikan diri tapi jaket korban tersangkut di stang sepeda motor pelaku. Tubuh korban terseret beberapa meter hingga korban berteriak minta tolong hingga didengar warga sekitar.
Warga langsung menolong korban dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan jaket korban dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses lebih lanjut. (son)


