Pekanbaru (Nadariau.com) – Polri menegaskan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) yang melakukan pembiaran atau tak memitigasi dengan maksimal kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan mendapat sanksi berupa copot jabatan. Ada 8 Polda yang diharapkan fokus menangani Karhutla.
Kepala Divisi Humas Mabespolri Irjen Pol M Iqbal saat mininjau lokasi kebakaran di kabupaten pelelawan mengatakan, yang jelas komitmen Polri melaksanakan perintah Presiden. Ada 8 polda yang menjadi fokus karhutla.
“Kapolda masing-masing wilayah akan memantau kinerja para Kapolres dalam rangka menangani Karhutla,” kata Iqbal.
Apabila 8 polda tersebut, polresnya tidak melaksanakan mitigasi maksimal. Maka Kapolda akan mengambil tindakan tegas kepada kasatwil yang terbukti melakukan pembiaran dan tidak memitigasi secara maksimal, berupa copot dari jabatan. Termasuk kalau ada pelanggaran unsur disiplin lainnya.
“Sampai saat ini semua pimpinan wilayah sudah menunjukkan kesungguhannya dalam menjalankan tugasnya mengatasi karhutla yang terjadi saat ini,” ujar Iqbal. (son)


