Pemkab Rohul Dapat Penghargaan dari Kemendagri, Bidang Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Rohul (Nadariau.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu n(Rohul), Provinsi Riau, salah satu dari tiga Kabupaten yang mendapat penghargaan di bidang Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Rakoor Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini diikuti 113 orang dari berbagai pejabat. Seperti pejabat lingkungan pusat, pejabat lingkungan provinsi maupun pejabat lingkungan daerah dari 3 Kabupaten. Yaitu, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Lombok Barat.

Penghargaan itu diterima Bupati Rokan Hulu H Sukiman diwakili Asisten 1 M Zaki yang diserahkan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Dr Nata Irawan di Hotel Park Regis Arion, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Usai penyerahan, Nata Irawan menyampaikan, akan mengundang seluruh Bupati dan Walikota se Indonesia untuk melakukan rapat, supaya lebih serius lagi dalam menganggarkan dana APBD demi penetapan percepatan penegasan batas desa di tempat masing- masing.

Dijeaskannya lagi, Kepala Desa tidak perlu takut dalam menyelesaikan penetapan batas desa.

“Jika ada kendala dalam penetapan penegasan batas desa ini, agar pemerintah daerah bisa sampaikan kepada kami, apa saja yang dibutuhkan daerah,” ujar Dr Nata Irawan.

Sementara, Bupati Rokan Hulu H Sukiman mengatakan, penghargaan yang didapat adalah penghargaan yang sangat berharga bagi Rohul.

“Dengan mendapatkan prestasi tingkat nasional, hal ini selaras dengan komitmen pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam penyelesaian batas desa se Rohul,” jelasnya.

Ditambahkannya, di tahun 2019 pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sudah menerbitkan 2 Perbup tentang penetapan dan penegasan batas desa. Enam desa di Kecamatan Tambusai dan 14 desa di Kecamatan Rambah sampai Agustus 2019 ini,” ungkap Sukiman.

Secara teknis, lanjut Bupati, penerbitan Perbup tentang penetapan dan penegasan batas desa harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Melalui tahapan teknis secara geospasial dan juga membutuhkan anggaran dari APBD, Pemkab Rohul komit untuk mendukung sepenuhnya program yang selama ini selalu menjadi harapan masyarakat. Sehingga administrasi kewilayahan bisa tuntas di Rohul,” ujarnya.

Untuk itu, sangat dibutuhkan kerja sama dan partisipasi baik pemerintah kecamatan, pemerintahan desa, tokoh agama , tokah adat, serta seluruh lapisan masyarakat untuk membantu dalam penyelesaian percepatan penetapan dan penegasan batas desa di Rohul. (tra)