Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaIndeksEkonomiAkibat NJOP, Tagihan PBB Terhitung 1 Januari 2019 Sudah Naik di Pekanbaru

Akibat NJOP, Tagihan PBB Terhitung 1 Januari 2019 Sudah Naik di Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, terjadinya kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru merupakan dampak dari naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah satu tingkat terhitung Januari 2019 lalu.

Sehingga sekarang, tagihan PBB di Kota Pekanbaru, pada 2019 ini mengalami kenaikan dibanding 2018 lalu. Namun demikian, kenaikan tagihan tersebut tak signifikan sehingga dinilai masih terjangkau oleh wajib pajak.

“Karena naiknya NJOP, tentu terjadi penyesuaian dengan tagihan PBB,” ungkap dia, Kamis (25/07/2019).

Selain terdampak kenaikan NJOP tanah, terang pria yang akrab disapa Ami ini, naiknya tagihan PBB pada tahun ini juga lantaran adanya penghapusan subsidi PBB oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan sudah diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir.

“Sebelumnya kan tagihan PBB ini ada semacam subsidi atau diskon. Misalnya untuk nilai PBB di bawah Rp100 ribu, itu diberikan diskon sebesar 100 persen atau gratis, tapi sekarang diskon tidak ada lagi,” ucap mantan Camat Rumbai ini.

Lebih jauh disampaikan Ami, penghapusan diskon tagihan PBB itu sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 165 tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Perwako nomor 138 tahun 2014 tentang pemberian pengurangan PBB perdesaan dan perkotaan (PB2) terutang di wilayah Pekanbaru.

Bisa Ajukan Keberatan

Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Marzuki menambahkan, bagi wajib pajak yang keberatan dengan kenaikan tagihan PBB bisa mengajukan keberatan ke Bapenda.

“Nanti wajab pajak yang keberatan ini harus mengisi formulir yang telah kita sediakan di loket pelayanan,” ujarnya.

Setelah menerima keberatan dari wajib pajak, sebut Marzuki, pihaknya akan langsung membentuk tim guna meninjau alamat atau lolasi tanah bersangkutan.

“Disana tim akan melihat apakah lokasi tanahnya berada di kawasan jalan utama. Kalau di jalan utama, tentu keberatan tidak bisa kita terima karena memang tagihan PBB nya harus menyesuaikan dengan NJOP,” tegas dia. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer