Pekanbaru (Nadariau.com) – Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 4 Kilo Gram. Barang bukti itu berasal dari 8 calon penumpang pesawat Lion Air yang ditangkap pihak Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Kamis (18/7/2019) di Mapolresta Pekanbaru. Pemusnahan dipimpin Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ari Wibowo SIK SH.
Polisi juga menghadirkan ke delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air dan dicampur dengan pembersih lantai, lalu diaduk.
Kegiatan ini disaksikan Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman SIK, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, perwakilan BNN Kota Pekanbaru, Dan Pom AU Lanud Roesmin Nurjadin, Danden Pom 1/3 Pekanbaru, PN Pekanbaru dan perwakilan dari BBPOM Pekanbaru serta undangan lainnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Setelah diaduk dengan air dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut dibuang ke lobang selokan WC.
Delapan calon penumpang pesawat Lion Air ditangkap pihak Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, karena kedapatan membawa tiga puluh empat paket sabu yang disembunyikan dalam sepatu, Jumat (28/6/2019).
Penangkapan kedelapan calon penumpang pesawat itu dilakukan oleh petugas Avsec Bandara SSK II di Security Gate lantai dua bandara sekitar pukul 04.30 WIB.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ari Wibowo SIK SH, mengatakan kedelapan calon penumpang yang ditangkap merupakan warga asal Aceh berinisial RS (24), Mus (30), FN (25), Muk (19), SW (21), Mus (22) dan Mar (19) serta AH (19).
Kedelapan pelaku ini rencananya akan melakukan penerbangan menuju Surabaya menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara SSK II Pekanbaru.
Wakapolres menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah dikurangi untuk kepentingan uji laboratorium dan barang bukti di pengadilan.
BB yang kita musnahkan telah dikurangi untuk keperluan uji lab dan bb di pengadilan. (son)


