Rohul (Nadariau.com) – Bupati Kabupaten Rokan Hulu, H Sukiman Atas nama pemerintah rokan hulu menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Ke DPRD Rokan Hulu sekaligus pengajuan perubahan Rencana Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jenis Usaha melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri SH, Selasa (25/06/2019).
Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kelmi Amri SH didampingi 2 Wakil ketua DPRD yakni Zulkarnain dan Abdul Muas serta anggota DPRD dan turut hadir Bupati Rohul, H Sukiman, Staf Ahli bupati, para kepala Dinas Badan dan Kantor serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rohul dan Sekwan Budhia Kasino.
Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Bupati Rohul H Sukiman menjabarkan, secara rinci terkait kegunaan anggaran termasuk serapan APBD tahun 2018 yang menyatakan bahwa LPj penggunaan APBD tahun 2018 merupakan LPj tahun kedua pemerintah Kepala Daerah Rokan Hulu periode tahun 2016-2021.
“Penyampaian LKPJ salah satu kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintah Daerah adalah memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD,” kata H Sukiman.
Secara umum Pendapatan Daerah Rokan Hulu tahun anggaran 2018 sebesar 1.795.551.392.970.76 rupiah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Dana Pengembangan dan lainnya, pendapatan yang sah dengan uraian dari PAD didapat sebesar 84.960.994.447.58.
“Dana Pengembangan Rp 1.114.840.223.199 dan dana persaingan pendapatan yang sah Rp.337.869.519.208.84 dengan total realisasi pendapatan daerah dari tahun 2016-2018 berada diposisi lukuatif,” jelas H Sukiman.
Sementara Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri mengatakan, laporan LKPJ 2018 yang disampaikan oleh pemkab rohul hari akan segera dibahas oleh DPRD Rohul dan DPRD Rohul akan paripurnakan tanggapan dan jawan dprd terhadap LKPJ yang diserahkan Pemkab Rohul.
“Setelah laporan LKPJ Pemkab Rohul DPRD Rohul akan melanjutkan paripurna pengajuan perubahan Rencana Peraturan Daerah dan pengesahan enam ranperda menjelang habis masa jabatan anggota dprd rohul agustus 2019,” terang kelmi
Selanjutnya dari pendapatan dari dana bagi hasil yang Sumber Daya Alam (SDA) target Rp 276.704.629.000 realisasi Rp 123.650.022. 619, Pendapatan Dana Umum (Bankeu) target Rp 654.294.291.480 realisasi Rp 654.291.480.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) target Rp 247.278.920.000 realisasi Rp 234.938.355.856, bagi hasil pajak dari.
“Provinsi terget Rp 163.200.072.560 realisasi Rp 154.384.390.000.87, Pendapatan lain yang sah target Rp 284. 480.822.000 realisasi Rp 270.599.734.290.80,” tutup kelmi. (Galeri/Tra)










