Kamis, Maret 19, 2026
BerandaHeadlineDisdik Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Pungli PPDB

Disdik Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Pungli PPDB

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, akan membuka posko pengaduan bagi warga maupun calon orangtua siswa yang mendapati adanya pungutan liar (pungli) selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SDN dan SMPN tahun ajaran 2019/2020 terhitung 1 hingga 4 Juli mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal menyebut, nantinya posko pengaduan itu tak hanya dibuka pihaknya di kantor Dinas Pendidikan di Jalan Pattimura, tapi juga ditempatkan di seluruh sekolah.

“Jadi jika terdapat pungutan liar, maka bisa dilaporkan ke posko pengaduan,” pinta dia, Sabtu (22/06/2019).

Keberadaan posko pengaduan, terang Jamal, juga ditujukan untuk mengetahui berbagai persoalan yang kemungkinan terjadi selama proses PPDB.

“Pada prinsipnya, keberadaan posko itu sebagai pengawasan bagi sekolah dalam penerimaan murid baru,” ujarnya.

Untuk itu, Jamal mengingatkan seluruh pihak sekolah agar tidak coba-coba melakukan pungutan liar dalam proses PPDB karena jelas akan sangat membebani orangtua calon peserta didik baru.

“Bagi oknum yang kedapatan melakukan pungli, maka akan diberi sanksi tegas sesuai aturan berlaku,” ungkapnya.

Kemudian bagi orangtua calon peserta didik baru diingatkan agar tidak melakukan upaya gratifikasi dengan memberikan sejumlah uang atau hadiah agar anaknya bisa diterima di sekolah yang dituju.

“Jadi akan ada sanksi bagi yang menerima dan memberi. Untuk yang memberi, anaknya akan diikeluarkan dari sekolah. Sedangkan yang menerima (pihak sekolah) ada saksi tegas sesuai aturan berlaku,” ucapnya.

“Kepada para orang tua dihimbau agar tidak takut melaporkan masalah bila ada pungutan tersebut dan kerahasiaannya akan dijamin,” tegas Jamal menambahkan. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer