
Pelalawan (Nadariau.com) – Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIk mengekspos penangkapan seorang bandar narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 2 kilogram pada, di Mapolres Pelalawan, Kamis (13/6/2019).
“Kami Polres Pelalawan hari ini mengekspos penangkapan seorang bandar narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 2 kilogram yang ditangkap pada Selasa (11/6/2019) sore lalu,” ungkapnya didampingi Wakapolres Kompol Rezi Sik dan Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah SH dan menggelar jumpa pers kepada sejumlah wartawan.
Tersangka RS (Rahmat Suryanto) 47 tahun beralamat di Jl Sei Batu Gingging Pasar X Medan Selayang Sumut diamankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Kerinci Pangkalan, Pelalawan tepat di dekat SPBU sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka diamankan mengendarai sebuah mobil Daihatsu Rocky berwarna hitam BK 1841 XI. (Nama pemilik STNK M Effendi Nugraha Hasibuan Komp Tasbi I Blok UU no 24 Kec Asam Kumbang Medan – Sumut).
Kendaraan itu yang digunakan RS membawa Sabu saat melintasi Pangkalan Kerinci. Dari Dumai tujuan Palembang dalam plastik asoy hitam terdapat 2 bungkus plastik kemasan teh merek Qing Shan dan Guanyinwang berwarna hijau.
Setelah penangkapan dan dilakukan pengujian barang bukti, ternyata barang dalam bungkus kemasan plastik teh warna hijau ada isi Sabu.
Dikatakan Kapolres, bahwa kasus tersangka ini masih terus dikembangkan. Pelaku terancam hukuman mati. “Pasal 114 ayat 2 jo112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 diancam hukuman mati,” pubgkasnya.
Dengan adanya penangkapan Sabu seberat 2 kg dapat menyelamatkan 10 ribu orang calon korban. Untuk itu, pengawasan peredaran gelap narkotika akan terus ditingkatkan.
Selain Sabu 2 kg, Polres juga menyita 2 hp Nokia warna hitam dan putih, mobil Daihatsu dan uang Rp 500.000. (Liaz)