Kamis, Maret 12, 2026
BerandaHeadlineDPRD Riau Sahkan Ranperda  Susunan Kelembagaan dan Pengendalian Karhutla

DPRD Riau Sahkan Ranperda  Susunan Kelembagaan dan Pengendalian Karhutla

Pekanbaru (Nadariau.com) – DPRD Provinsi Riau mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) sekaligus, Kamis (23/05).

Dua Perda tersebut adalah Ranperda tentang susunan kelembagaan, pengisian jabatan dalam masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat, serta Ranperda pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Persetujuan melalui rapat paripurna DPRD Riau ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo didampingi Ketua DPRD Riau, Septina Prinawati dan Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu dan Anggota DPRD Riau. Sedangkan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dihadiri Gubernur Riau, Syamsuar.

Turut hadir Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya. Sebelum pengesahan dilakukan penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) dari kedua Ranperda tersebut sekaligus pendapat akhir Kepala Daerah.

Juru bicara Pansus Ranperda Susunan kelembagaan, pengisian jabatan dalam masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat, Ade Hartati Rahmad mengatakan, dengan adanya Perda ini salah satunya akan mengatur dan memberikan pedoman terkait masalah keberadaan desa adat.  Begitu juga dalam pengangkatan Kadesnya.

Gubernur Riau Syamsuar dan Unsur Pimpinan DPRD Riau beserta anggota DPRD Riau dan para undangan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sementara itu anggota Pansus Ranperda pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Sumiyanti saat dikonfirmasi menjelaskan Ranperda ini mengatur segala terkait kebakaran hutan dan lahan. Apakah itu masalah pencegahan, sanksi bagi pelaku, kelestarian lingkungan dan sebagainya.

Termasuk masalah ketentuan kearifan lokal yang mengatur batasan luas lahan yang boleh dibakar oleh masyarakat.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Riau.

Dalam pendapat akhir Kepala Daerah yang disampaijan oleh Gubernur Riau, Syamsuar sangat memberikan apresiasi terhadap disahkan dua Ranperda ini.

Ini akan memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah baik dalam bertindak maupun menjalankan ketentuan.  Begitu juga dalam penganggaran dalam penanganan.

“Setelah persetujuan ini akan segera ditetapkan proses jadi Perda dan penerapannya,” sebut Gubri. (Advetorial)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer