Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineBarang Bukti Narkoba Dari Dua Tersangka Dimusnahkan Polda Riau

Barang Bukti Narkoba Dari Dua Tersangka Dimusnahkan Polda Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Riau, menggelar pemusnahan barang bukti 8,1 gram Sabu dan 840 butir pil Ekstasi dengan menyeret dua orang tersangka.

Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan dua cara. Untuk narkoba jenis Sabu dimusnahkan dengan melarutkan ke dalam air yang berada didalam ember. Sementara untuk narkoba jenis pil Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

“Hari ini dilakukan pemusnahan narkoba jenis Sabu dan pil Ekstasi. Dari pemusnahan barang bukti ini turut diamankan dua orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (03/05/2019).

Sunarto mengatakan, barang haram ini berhasil diamankan dari dua tersangka yakni Andre Kosasih dan tersangka Wahyu Restu.

“Dua tersangka diamankan di dua tempat kejadian perkara. Untuk tersangka Andre Kosasih diamankan di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Marpoyan Damai. Tersangka Wahyu Restu diamankan di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai,” jelas Sunarto berbunga melati tiga ini.

Dari penggeledahan yang dilakukan pada tersangka Andre Kosasih diamankan barang bukti 98 butir pil Ekstasi dan 742 Happy Five.

“Sementara dari tersangka Wahyu Restu diamankan barang bukti sabu sebanyak 8,1 gram,” lanjutnya lagi.

Dalam kasus ini, Sunarto menyebut pihaknya langsung melakukan pemusnahan barang bukti. Dimana, kasus ini dianggap telah lengkap berkas penyelidikan untuk ketingkat penyidikan.

“Kalau sudah lengkap proses penyelidikannya. Maka wajib barang bukti ini segera dimusnahkan,” tandas Sunarto. (son)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer