Rohul (Nadariau.com) – Pemerintah Kbupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Bagian Administrasi Wilayah Rohul mulai menetapkan tapal batas wilayah masing – masing desa di 16 kecamatan se – Rohul.
Untuk kabupaten sampai saat ini masih tiga kecamatan yang sudah ditentukan tapal batas desanya. Pertama di Kecamatan Rambah, Tambusai dan Kecamatan Kabun.
Kegiatan rapat koordinasi penyelenggaraan dan penetapan tapal batas masing – masing desa,
dibuka secara resmi oleh Bupati rokan hulu H Sukiman.
Dalam rapat koordinasi tersebut turut hadir camat, kepala desa se – Rohul dan tokoh masyarakat, kepala bagian Adwil Rohul.
Kemudian Kementrian Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa sebagai pemberi materi tentang tata cara penentuan tapal batas suatu wilayah atau desa.
Bupati Rohul Sukiman Selasa (23/04/2019) mengungkapkan, bahwa rapat koordinasi tersebut untuk memastikan tapal batas masing – masing desa. Sehingga tidak ada yang dirugikan dan tidak ada timbul permasalahan dikemudian hari antara satu desa dengan desa lainnya.
Sukiman mengakui, sampai sejauh ini dalam penetapan tapal batas desa di tiga kecamatan diatas belum menimbulkan konflik ditengah – tengah masyarakat.
“Karena dalam penentuan tapal batas desa melibatkan semua unsur. Seperti camat, kepala desa tokoh masyarakat dan penentuan tapal batas juga ditandai dengan patok atau melalui titik kordinat,” kata Sukiman.
Sementara Kepala Bagian Administrasi Wilayah Rohul M Franlnovandi mengatakan, dari 16 kecamatan se – Rohul. baru tiga kecamatan yang sudah ditentukan tapal batas desa.
Untuk tapal batas desa yang sudah ditetapkan baru kecamatan rambah dan tambusai. Sedangkan untuk Kecamatan Kabun masih dalam proses dan akan tuntas dilaksanakan tahun 2019.
Sedangkan untuk tapal batas antara Kabupaten Rohul dengan Kabupaten Padang Lawas Sumatra Utara, tepatnya di Desa Batang Kamu Kecamatan Tambusai dengan PT Majuma Agro Indonesia (Pt MAI) yang sebelumnya terjadi konflik.
Senentara kedua belah pihak antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT MAI juga sudah menemukan titik terang. Bahkan sudah ada keputusan dari kementrian dalam negeri dan sudah ditanda tangai oleh pemerintah daerah baik Rohul maupun Padang Lawas.
Kesepakatan ini juga sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau dan dan Gubernur Sumatra Utara,” jelas Franlnovandi
Sementara untuk penentuan tapal batas kecamatan lainnya yang belum terlaksana akan dilanjutkan pada tahun – tahun berikutnya.
“Sehingga permasalahan tapal batas di Rohul dapat dituntaskan tanpa menimbulkan konflik ditengah – tengah masyrakat nantinya,” tutup Franlnovandi. (tra)