Pekanbaru (Nadariau.com) – Diperkirakan ada 98 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di wilayah Riau harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan Kamis malam (18/04/2019) mengatakan, dari data sementara, ada 23 TPS yang wajib PSU dan ada 75 TPS yang wajib PSL.
“Tapi ini data masih sementara. Belum final. Jadi masih bisa bertambah,” katanya.
Pelalawan PSU 2 PSL 1, Meranti PSU 3, Dumai PSU 1, Inhu PSU 3, Inhil PSU 6, Rohil PSU 3 PSL 2, Bengkali PSU 2 PSL 1 , Pekanbaru PSU 3 PSL 25 dan Kampar PSL 46.
Rusidi menyebut, pelaksanaan PSL dan PSU dimaksudkan untuk menjamin dan melindungi hak suara setiap warga negara.
Karena pada prinsipnya adalah tidak boleh seorangpun warga negara yang tidak bisa menggunakan hak suaranya.
“Kami melindungi setiap warga negara untuk menggunakan hak suara mereka,” kata Rusidi.
Kategori dalam memberi keputusan terhadap TPS untuk melaksanakan PSU adalah ada pemilih yang tidak berhak memilih di suatu TPS, kemudian pemilih memilih di TPS tersebut.
Itu dilakukan PSU, kemudian tidak sinkronnya data antara jumlah pemilih dengan surat suara.
Karena itu, lanjutnya, demi azas penyelenggaraan untuk kepastian hukum dan akuntabilitas serta profesionalitas maka PSU harus dilakukan. Sehingga diharapkan proses pelaksanaan pemilu bisa dipertanggungjawabkan.
Terkait waktu pelaksanaan PSU dan PSL, Bawaslu masih belum bisa memastikan secara rinci.
karena saat ini masih dilakukan rekapitulasi data secara kolektif untuk disampaikan kepada KPU Riau selaku penyelenggara. (rtc/nrc)


