Sabtu, Juli 26, 2025
BerandaHeadlinePemerintah Daerah Kampar Pecat 19 Orang PNS Tersandung Kasus Korupsi

Pemerintah Daerah Kampar Pecat 19 Orang PNS Tersandung Kasus Korupsi

Kampar (Nadariau.com)- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Zulfahmi mengungkapkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan di tahun 2019.

PNS yang saat ini sudah dipecat oleh Pemerintah Daerah Kampar yakni berjumlah 19 orang, terdiri dari 1 orang eselon 2 b, dan 1 orang eselon 4. Sementara 17 orang lainnya adalah non eselon.

“Pemecatan disebabkan keterlibatan kasus korupsi,” kata Zulfahmi, Selasa (9/4/2019) kepada Nadariau.com, di Kantor BKPSDM, Jalan Tuanku Tambusai, Bangkinang Kota.

Dirinya enggan menyebutkan nama. Namun data itu tercatat sejak adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri di akhir tahun 2018 lalu.

Selain kasus korupsi, PNS yang terlibat narkoba juga dikecam. “Jika ada PNS yang terlibat kasus narkoba, kedinasannya berhak melaporkan kepada bupati,” ucap Zulfahmi.

Zulfahmi mengimbau kepada PNS selingkungan Kampar agar menghindari perbuatan-perbuatan yang merugikan negara dan diri pribadi, sebab resikonya besar dan taruhannya jabatan.

“Percuma saja kita mengabdi puluhan tahun, jika akhirnya diberhentikan karena narkoba, atau korupsi, kan sayang,” tuturnya.

Mencegah upaya korupsi, Sekretaris Daerah Kampar, Yusri menyebutkan pemerintah kini memberlakukan sistem Cashless (non tunai) terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan uang.

“Sekarang pemerintah melakukan sistem pembayaran non tunai, apapun jenis pembayaran yang dilakukan pemerintah harus melalui rekening,” ujar Yusri, Selasa (9/4/2019) di ruangan kerjanya, Komplek Perkantoran Pemda Kampar, Bangkinang Kota.

Kemudian Yusri menjelaskan, sistem yang diberlakukan oleh pemerintah bukan hanya di Kabupaten Kampar saja, sistem Cashless sudah diberlakukan di seluruh Indonesia.

Sebagian dari PNS yang dipecat saat ini sedang berjuang di PTUN, mereka tidak terima dipecat, karena kasusnya sudah diputus jauh sebelum aturan tersebut terbit.

“Kita sekarang hanya berdo’a, semoga mereka bisa mendapatkan haknya lagi, bahkan jika ada aturan baru yang membolehkan mereka aktif lagi, kita siap menerbitkan SK baru,” tutup Yusri.(DW)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer