Rohul (Nadariau.com) – Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar sidang setempat atau pemeriksaan tempat terkait perdata, antara PT Agro Mitra Rokan (PT AMR) dengan masyarakat Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan, yang mengatasnamakan koperasi Sawit Timur Jaya, Senin (08/04/2019).
Dari pelaksanaan sidang lapangan tersebut menejemen PT AMR tidak bisa menunjukkan dimana lokasi lahan perkebunan sawit inti dan lahan plasmanya.
Agenda sidang setempat atau sidang pemeriksaan tempat perkara, dilaksanakan langsung di areal PT AMR sebagai pengelola pembangunan kebun kelapa sawit dengan pembagian 60 parsen untuk perusahaan dan 40 parsen untuk masyarakat, dengan luas areal yang dikerjasamakan yaitu seluas 4215 haktare.
Dalam sidang lapangan perkara sidang perdata tersebut turut hadir ratusan masyarakat kepenuhan timur yang tergabung didalam koperasi Sawit Timur Jaya, Kades Desa Kepenuhan Timur Azhar, Kuasa Hukum Koperasi Andi Nofrianto SH MH, Direktur PT AMR Katriananur, Mejelis Hakim PN Pasir Pangirayan Irpan Hasan SH, Budi SH dan Andika SH MH MBE.
Kemudian pihak keamanan dari Polsek Kepenuhan, Danramil Kepenuhan dan Babinsa Kepenuhan Timur. Selama pelaksanaan sidang setempat atau pemeriksaan tempat perkara berlangung berjalan aman dan lancar.
Majelis hakim PN Pasir Pengarayan Irpan Hasan Lubis SH mengatakan, sidang lapangan hari ini agendanya untuk memastikan areal lahan perkebunan sawit yang dikerjasamakan dengan PT AMR.
“Sidang hari ini belum bisa memberi keputusan kepada kedua belah pihak baik pihak penggugat maupun tergugat ini untuk pelengkap sidang kita kedepannya,” kata Irpan.
Kuasa hukum masyarakat Desa Timur Jaya Andi Nofrianto menjelaskan, perusahaan tidak dapat membuktikan lahan plasma milik masyarakat sesuai dengan SK bupati no.363 tahun 2010, dalam hal ini PT AMR sebagai tergugat tidak profesional. Karena tidak adanya plan identitas perusahaan, tidak ada tanda blok dan tapal batas lahan plasma dan inti.
“Dan lebih parah lagi perusahaan atau tergugat yaitu Dirut PT AMR tidak dapat menunjukkan secara pasti mana lahan plasma dan lahan inti yang dibangun tahun 2013,” jelas Andi.
Andi menambahkan, PT AMR mencoba menprofokasi masyarakat untuk merebut lahan atau memanen PT Budi Murni.
“Tapi hal itu bisa dicegah atas pendekatan Kepala Desa Ashar dan kuasa hukum masyarakat Kepenuhan Timur yang mana akhirnya masyarakat yang terprofokasi hanya menyaksikan agenda persidangan setempat setelah selesai langsung pulang,” ucap Andi.
Sementara Direktur PT AMR Katriananur mengatakan, bahwa agenda hari ini merupakan lanjutan sidang perdata yang dilaksanakan di PN Pasir Pengarayan, yang dilakukan oleh masyarakat sebagai pihak penggugat.
“Persidangan lapangan hari ini sudah sukses dan lancar tampa mengalami hambatan atau terjadi bentrok fisik antara masyarakat dengan perusahaan,” jelas Katriananur.
Kemudian Kepala Desa Kepenuhan Timur Ashar mengatakan, ini sebagai buntut kekecewaan masyarakat terhadap PT AMR yang belum menkonversikan lahan perkebunan kelapa sawit dikerjasamakan selama ini. Sehingga masyarakat menempuh jalur hukum dengan sidang perdata.
Sebagai pemerintah desa tentu akan ikut memperjuangkan atas hak warganya. Namun dalam sidang setempat atau pemeriksaan tempat perkara pihak PT AMR.
“Pada sidang lapangan ini, ternyata perusahaan tidak bisa menunjukkan lahan plasma yang merupakan hak dari masyarakat sebesar 40 parsen dan termasuk kebun inti milik dari pihak perusahaan sebagai pengelola,” tutup ashar. (tra)


