Kampar (nadariau.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menguraikan jumlah pemilih pindah masuk dan pindah keluar dari hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 20 Maret lalu.
Komisioner KPU Kampar Divisi Program dan Data, Maria Aribeni, S.Si, M.Si mengungkapkan, hingga kini yang mengurus dari daerah luar yang ingin masuk memilih di Kampar dan mengurus di daerah asal yakni tercatat 99 sebaran Desa, 202 sebaran TPS, dengan jumlah 445 orang pemilih.
Sedangkan yang mengurus di Kampar yakni 27 sebaran Desa, 42 sebaran TPS, dengan jumlah 208 orang pemilih, sebutnya.
Warga Kampar yang ingin memilih ke luar daerah yakni ada 101 sebaran Desa, 170 sebaran TPS, dan berjumlah 209 orang. Selanjutnya untuk warga Kampar yang mengurus di KPU di tempat ia tinggal ada 191 sebaran Desa, 586 TPS, dan 1.021 orang.
“Keseluruhan DPTb masuk yakni 445 ditambah 208 orang, dengan total 653. Untuk yang keluar 295 ditambah 1021, dengan total 1.316,” bebernya, Kamis (28/3/2019). Di ruangan kerja ketua, Kantor KPU Kampar, Jalan Tuanku Tambusai.
Berdasarkan DPT Hasil Perbaikan Tahap Kedua setelah ada pemilih yang masuk dan keluar sebesar 474.772 orang.
Sebelumnya daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Kampar ditetapkan 475.435 orang pemilih, tambahnya lagi.
Ketua KPU Kampar, Ahmad Dahlan menyebutkan pihaknya memperpanjang masa pendaftaran DPTb hingga H-7 Pemilu. Berbeda dengan DPTb sebelumnya yakni ditutup H-30.
“Kita perpanjang lagi, karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi yang ingin pindah memilih silahkan diurus,” kata dia, didampingi Divisi Program dan Data, Maria Aribeni, S.Si, M.Si.
Dw.


