Pekanbaru (Nadariau.com) – Walikota Pekanbaru Firdaus, memaafkan dan memastikan tidak memberi sanksi bagi ribuan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bersertifikasi yang sebelumnya menggelar aksi demo guna menuntut pembayaran tambahan penghasilan.
“Guru sertifikasi yang sudah enam hari meninggalkan tugas mengajar, saya putihkan semua sanksinya. Absensi yang ditinggalkan guru di sekolah, untuk kali ini saya maafkan,” ujarnya, Kamis (28/03/2019).
Namun demikian, walikota mengingatkan tak ada toleransi lagi bagi guru jika masih melakukan aksi demo serupa setelah adanya hasil konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri dan KPK soal penghapusan TPP guru sesuai Perwako Nomor 7 tahun 2019.
“Kalau mogok lagi, kita tak ada toleransi. UU ASN pun akan kita tempuh. Aksi kemarin silahkan evaluasi sendiri. Apakah sudah baik atau tidak? Intinya jaga komunikasi yang baik dan jadilah contoh teladan dimana pun anda berada,” pintanya.
Untuk diketahui, saat ini Dinas Pendidikan Pekanbaru bersama perwakilan guru masih berada di Jakarta untuk menguji Perwako No.7 tahun 2019 ke Kemendikbud, Kemendagri dan KPK.
Uji perwako tentang penghapusan TPP guru itu sesuai kesepakatan walikota dan para guru guna mengakhiri aksi damai yang sudah digelar ribuan guru ASN sertifikasi tingkat SD dan SMP selama enam hari.
Aksi damai pertama digelar ribuan guru pada Jumat (8/3/2019) dan dilanjutkan Senin (11/3/2019). Kemudian digelar tiga hari berturut-turut terhitung Rabu (20/3/2019), Kamis (21/3/2019) dan Jumat (22/3/2019. Namun, tak sekalipun aksi mereka diterima walikota.
Dalam aksi yang ke-6 kali, Senin (25/3/2019), ribuan guru akhirnya ditemui Walikota Pekanbaru Firdaus didampingi Sekdako Pekanbaru M Noer dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota yang menghasilkan kesepakatan untuk menguji Perwako Nomor 7 tahun 2019.
Sesuai Perwako No.7 Tahun 2019, penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya diberlakukan bagi guru ASN bersertifikasi. Sementara ASN di kantor-kantor pemerintah masih tetap menerima seperti tahun sebelumnya.
Penghapusan TPP guru sendiri dengan alasan para guru yang sudah menerima sertifikasi tidak dibolehkan menerima tunjangan lain baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Pemko pun mengklaim penghapusan itu sesuai peraturan Kemendikbud, Kemendagri dan KPK. (ind)


